Legislator: Penghapusan Syarat Antigen Langkah Bijak Pemerintah Jalankan Perekonomian

Risko Febriansyah

SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Kebijakan pemerintah pusat menghapuskan syarat antigen untuk perjalanan domestic, dinilai sudah tepat dan bijak untuk keberlangsungan hidup masyarakat.

Anggota Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim), Riskon Fabiansyah mengatakan, dengan adanya kebijakan tersebut, besar harapan masyarakat bisa hidup normal tanpa ada pembatasan perjalanan guna menunjang jalannya roda perekonomian.

“Kebijakan tersebut sebagai langkah bijak pemerintah pusat untuk mulai menggerakkan roda perekonomian nasional, dan sebagai persiapan dalam rangka menuju pola kehidupan baru setelah pandemi Covid-19 ditetapkan sebagai Endemi oleh pemerintah pusat nantinya,” kata Riskon, Kamis (10/3/ 2022).

Ia juga berharap, kebijakan ini sebagai langkah pemerintah dalam mempercepat kelancaran pembangunan baik di pusat maupun daerah. Sehingga masyarakat juga tidak lagi diberatkan dengan persyaratan perjalanan saat pandemi.”Tentu kita menyambut baik kebijakan ini dan mendukung pemerintah untuk segera menerapkannya, begitu juga dengan pemerintah di daerah untuk segera menindaklanjutinya,” tegasnya.

Karena menurutnya, selama ini masyarakt kesulitan melakukan perjalanan lantaran diberatkan pada biaya tes antigen tersebut. Sehingga tidak jarang masyarakat membatalkan perjalanan, terutama juga bagi para pelaku usaha.”Bahkan sempat ada masyarakat yang mengeluh biaya antigen lebih mahal dibandingkan tiket keberangakatannya, sehingga mereka berpikir dua kali dan lebih memilih menunda keberangkatan. Ini tentu menghambat jalannya roda perekonomian,” ujarnya.

Untuk informasi, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan jika pelaku perjalanan domestik tidak Perlu lagi menggunakan hasil tes Covid-19. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers Evaluasi PPKM yang disiarkan secara virtual pada Hari Senin 7 Maret 2022 lalu.

EDITOR:Heryanto


SUMBER: