Senam Pagi Bersama Bangun Kekompakan, Kebersamaan, Loyalitas dan Peningkatan Kinerja
Setelah Dirawat Di RSJ Kalawa Atei, Ibu Muda Ini Akhirnya Ditahan
MUARA TEWEH KALTENGTERKINI.CO.ID – Ibu muda yang menjadi tersangka pembunuh anak kandungnya sendiri di Kelurahan Lahei II,Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara akhirnya ditahan, dan memasuki tahap penyidikan.
Tersangka berinisial AR (29) itu sedndiri ditahan, berdasarkan sesuai dengan kewenangan polisi yang diatur dalam Undang-undang Kepolisian.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Polres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, Rabu (2/3/2022) bahwa benar AR dilakukan penahanan.
“Tersangka sendiri statusnya ditahan oleh Polsek Lahei dan dititipkan di Polres Barito Utara,” kata Wahyu, Kasatreskrim Polres Barut yang baru menjabat tersebut.
Saat ini aparat kepolisian menahan AR, kata Wahyu terkait dengan pelanggaran Pasal 338 KUHP yang berbunyi Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
“Jadi kita masih menunggu hasil pemeriksaan dari RSJ Kalawa Atei, dan tanggal 4 Maret insyaallah kemungkinan sudah ada hasilnya,”ucapnya.
Sehingga selama belum ada keterangan dari ahli atau dokter jiwa yang menyatakan tersangka jiwanya cacat atau menderita gangguan jiwa permanen, proses hukum masih berjalan.
Tetapi sebaliknya kalau surat dari RSJ Kalawa Atei menyatakan jiwanya cacat secara permanen, kasusnya segera dihentikan.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 44 ayat (1) berbunyi dimana, Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.
Sejak kasus tersebut terjadi, yang melibatkan ibu dari korban sekaligus tersangka pembunuh anaknya sendiridi Kecamatan Lahei, AR (29) telah menjalani observasi di RSJ Kalawa Atei, Palangka Raya. Setelah observasi, AR dipulangkan dan ditahan.
AR diproses hukum karena diduga kuat membunuh putrinya sendiri bernama Afifa Fatiya (2 tahun 10 bulan) yang bertindak dengan brutal, dan diduga lantaran sedang mengalami gangguan jiwa.
Dimana peristiwa itu sendiri terjadi pada Sabtu (12/2) sekitar pukul 08.30 WIB, di dalam rumah pelaku sendiri saat kejadian dan sang suami sedang berada di luar rumah.