Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Sampit

Tekon Kesehatan dan Guru  Harus Dipertahan

admin01
Published: February 26, 2022
Share
2 Min Read
Megawati
Megawati

SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Megawati meminta kepada pemerintah daerah supaya dari sekarang sudah punya solusi supaya tenaga kesehatan dan guru yang selama ini statusnya kontrak (honor) daerah, supaya bisa dipertahankan terutama mereka yang bekerja di pelosok desa.

Sebab selama ini, merekalah ujung tombak pemerintah dareah dalam menyehatkan masyarakat. Sementara, guru selama ini merekalah yang mencerdaskan generasi muda kita di pelosok desa.

Jangan sampai nantinya, ketia aturan yang ditetapkan pemerintah dilaksanakan, banyak mereka yang harus berhenti terlebihnya mereka yang sudah bekerja 5-10tahun.

“Saya minta Pemkab sudah ada solusinya sebelum tahun 2023 nanti, sebab jika pengacu pada prarutan yang terbaru bahwa tenaga kontrak (honor ) akan dihapus. Oleh sebab itu, Pemkab harus punya solusi untuk mereka (Tekon).” kata  Megawati Anggota Komisi III dari Fraksi PAN, Sabtu (26/2/2022)

Megawati menambahkan, pengahapusan pengawai honor tersebut tidak serta merta langsung diberhentikan melaikan akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) dan itu juga melalui tes terlebih dalu.

Sekarang yang jadi pertanyaan apakah mereka semua bisa melalui tes tersebut dan lulus  seperti apa yang sudah diharapkan, jika tidak lalu secara otomatis akan berhenti siapa yang akan mengantikan mereka yang tugas di pedesaan itu nanti. Selain itu, kuota yang diterima juga jelas terbatas,” ungkapnya.

Sementara diketahui Penghapusan pegawai honorer sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK. Dengan demikian, pegawai pemerintah hanya akan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

Penghapusan pegawai honorer di instansi pemerintahan ini diberikan waktu hinga tahun 2023. Nantinya, pegawai honorer yang ada saat ini, dapat diangkat menjadi PNS dengan melalui proses seleksi CASN.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Pemprov Kalteng Perkuat Tata Kelola Kehutanan, Tekankan Sinergi dan Pencegahan Karhutla May 5, 2026
  • Dinkes Kalteng Terima Kunjungan Dinkes Barito Selatan, Perkuat Sinkronisasi Program Kesehatan May 5, 2026
  • Ekonomi Kalteng Tumbuh 3,79 Persen, Namun Tertekan Kontraksi Musiman di Awal 2026 May 5, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 03 11 at 20.08.57
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Wings Air Kembali Mengudara dari Sampit. Siap Layani Masyarakat Jelang Lebaran

March 11, 2026
WhatsApp Image 2026 03 09 at 08.46.16
Sampit

Dukung Ketahanan Pangan Nasional Polsek Cempaga Hulu Tanam Jagung: Program Kerja Sama Polri dengan Masyarakat Dalam Pengembangan Ekonomi Lokal

March 9, 2026
Syahbana SP 7
DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur

Badan Kehormatan DPRD Masih Menunggu Deposisi Unsur Pimpinan

February 26, 2026
WhatsApp Image 2026 02 26 at 09.36.04
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Pesawat Airbus A320 Bakal Layani Masyarakat Kotim Jelang Lebaran 2026

February 26, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?