Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Muara Teweh

Oparsional Kapal Sungai dan Penyebarangan Feri Terkendala Izin. Dewan Minta Dishub Telusuri Penyebabnya dan Bantu Prosesnya di Kemenhub

S. Purwanto
Published: February 22, 2022
Share
3 Min Read
Kapal Penyeberangan Feri. (foto/ilustrasi)

MUARA TEWEH KALTENGTERKINI.CO.ID – Entah kenapa pihak dari Kementerian Perhubungan RI sangat lambat memproses dan mengeluarkan izin operasional. Akibatnya ratusan kapal sungai dan kapal penyeberangan (feri) di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, terpaksa beroperasi secara ilegal.

Para pemilik kapal sungai dan kapal penyeberangan telah berulangkali mengajukan izin kepada Kemenhub RI lewat Dinas Perhubungan Barito Utara, tapi sampai awal 2022, dua dokumen perizinan belum juga terbit.

Kepala Bidang Perhubungan Sungai dan Penyeberangan, Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Utara, Rijalfi, ketika dijumpai Selasa, (22/2/2022) membenarkan, dua dokumen terkait pelayaran sungai, yaitu Surat Ukur Kapal dan Sertifikat Kelayakan diterbitkan oleh Kemenhub melalui Balai di Palangka Raya.

“Sampai saat ini kapal sungai dan kapal penyeberangan di Barito Utara belum mengantongi dua izin tersebut. Awalnya izin cukup dikeluarkan oleh Dishub Kabupaten. Namun setelah adanya kejadian di Danau Toba tahun 2018, aturan baru diberlakukan. Kemenhub yang berhak mengeluarkan izin,” kata dia.

Kondisi ini, sebut Rizalfi, sangat menguatirkan, terutama bila terjadi kecelakaan kapal di sungai. “Para pengelola dan pengemudi kapal berisiko kena hukuman jika terjadi insiden, karena tak ada izin,” kata dia.

Dinas Perhubungan Barito Utara telah melayangkan permohonan Surat Ukur Kapal dan Sertifikat Kelayakan awal tahun ini bagi ratusan moda transportasi sungai. “Kita berharap tahun ini dua izin tersebut bisa segera ke luar,” ujar dia.

Data Dishub Barito Utara, selain ratusan kapal sungai, lima lintas penyeberangan di daerah ini mengoperasikan kapal fery di :

(1) Desa Nihan Hilir 17 kapal.

(2) Lahei 15 kapal

(3) Lemo 40 kapal

(4) Bintang Ninggi 50 kapal.

(5) Montallat 20 kapal.

Terkait degan hal tersebut secara terpisah, politisi PKB Barito Utara H. Benny Siswanto,S.Sos meminta Pemerintah Daerah melalui Dinas terkait agar bisa membantu prosesnya, mengingat penyeberangan fery perlu juga izin dan kelayakan.

Agar jika terjadi sesuatu dan lain hal, sudah tidak ada lagi banyak pihak yang disalahkan. Karena bagaimanapun juga katanya, keselamatan penyebarangan juga penting bagi pengguna jasa tersebut.

“Kalau memang lamban coba di analisa salahnya dimana, agar kepastian hukum bagi penyedia jasa fery bisa secepatnya teratasi dan bisa beroperasi tanpa was-was,” tukas HBS sapaan akrabnya

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Pantau Percepatan Pembangunan Desa. Gubernur Sambut Kunker Mendes PDT RI July 4, 2025
  • Kepala Dinas PUPR Kalteng Ajak Pemuda Katolik Berpikir Eksponensial dan Siap Hadapi Dunia Digital July 4, 2025
  • Rapimpurnas KNPI 2025. Gubernur : Generasi Muda Harus Mampu Jawab Tantangan Zaman dengan Kualitas Karakter Kuat, Miliki Attitude Serta Mindset yang Benar July 3, 2025

Berita yang mungkin anda minati

DPRD Kabupaten Barito utara

Rapat Paripurna, 11 Orang Anggota Dewan Absen Tanpa Keterangnan. H. Tajeri : Rapat Ini Untuk Kepentingan Masyarakat Barito Utara

October 14, 2024
DPRD Kabupaten Barito utara

Tak Kuorum, Rapat Paripurna Gagal Dilaksanakan. Hj. Mery : Rapat tidak Dapat Mengambil Keputusan, Sehingga Diserahkan ke Gubernur

October 14, 2024
DPRD Kabupaten Barito utara

Peringatan Dini Cuaca Ekstrem: DPRD Barito Utara Himbau Warga Waspada

October 14, 2024
DPRD Kabupaten Barito utara

Dukung Desa Jangkang Sebagai Desa ‘Bersinar’. Jiham Nur : Diperlukan Ketahanan yang Kuat Dari Masyarakat Perangi Narkoba

October 14, 2024

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?