Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Muara Teweh

Hearing Dengan Minta PT. Batara Perkasa. Dewan Minta Selesaikan Dulu Kewajibannya

S. Purwanto
Published: January 24, 2022
Share
6 Min Read
Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas penggunaan jalan Kabupaten sepanjang 3,3 kilometer. (foto/S. Purwanto)

MUARA TEWEH KALTENGTERNI.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas penggunaan jalan Kabupaten sepanjang 3,3 kilometer yang dilintasi perusahaan untuk pengangkutan bahan Batu Bara PT. Batara Perkasa.

RDP ini dihadiri manajemen PT. Batara Perkasa, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), berlangsung di ruang rapat DPRD setempat, Senin (24/12022).

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Barito H. Tajeri mengatakan sebelumnya Rapat Dengar Pendapat ini sudah dijadwalkan berulang kali, namun manajemen PT. Batara Perkasa baru kali ini dapat hadir mengikuti hearing.

“Sudah 3 kali dijadwalkan RDP dengan perusahaan PT. Batara Perkasa. Jika dilihat dari kronologinya bahwa iktikad baiknya itu hampir- hampir tidak ada,” ujar Tajeri saat mengawali pembicaraan.

Tajeri menilai mengenai penggunaan jalan Kabupaten yang dilintasi angkutan Batu Bara itu sudah jelas ada pertimbangan teknis dari pemerintah daerah dan Dinas terkait, akan tetapi menurutnya kewajiban dari pertimbangan teknis itu belum diselesaikan oleh pihak PT. Batara Perkasa.

“Ini perlu jadi catatan, petunjuk teknisnya sudah diberikan kira-kira kurang apa pemerintah kita kepada PT. Batara Perkasa. Kami memperjuangkan jalan Kabupaten dan menganggarkan susah dan minta ampun mencari uangnya, kok seenaknya di pakai oleh perusahaan,” tambah Tajeri.

Diceritakan Tajeri, sebelumnya dia sudah melakukan pengecekan terhadap kondisi jalan Kabupaten yang rusak akibat lintasan houling Batu Bara PT. Batara Perkasa.

“Kita turun lapangan waktu itu, sejengkal pun tidak ada pertimbangan teknis dikerjakan PT. Batara Perkasa. Alhamdulillah sekarang memang sudah ada perbaikan tapi belum selesai. Kami minta selesaikan dulu kewajibannya, jangan boleh houling sebelum itu clear. Kapan perlu tutup saja jalan ini sementara,” beber Tajeri politisi partai Gerindra itu.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Utara H. Fery Kusmiadi melalui Kepala Bidang Perhubungan Darat, Bikan mengatakan, menindaklanjuti izin PT. Batara Perkasa dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Barito Utara tanggal 7 April 2021 lalu, pihaknya sudah melakukan survei lokasi rencana houling.

“Dari hasil survei rencana houling kami menyampaikan beberapa syarat melalui pertimbangan teknis sebagai upaya menciptakan keselamatan dan ketertiban lalu lintas. Kami mengajukan catatan dan disetujui PT. Batara Perkasa, untuk houling di jalan KM. 30 sampai 3,3 kilometer hingga simpang tiga Desa Gandring,” ujarnya.

Menurut Bikan, syarat bimbingan teknis itu meliputi kewajiban melebarkan jalan dengan rigit selebar 1 setengah meter kiri kanan, kemudian memasang lampu penerang jalan, memasang rambu lalulintas bertuliskan hati-hati bagi pengguna jalan ada jalur houling Batu Bara dan memasang traffic light.

“Dimana untuk lampu traffic light saat ini belum terpasang, yang sudah terpasang ada rambu-rambu peringatan disimpang Desa Gandring. Jadi sangat perlu dan mendesak dipasang adalah untuk lampu traffic nya,” jelas Bikan.

Menanggapi hal itu General Manager (GM) PT. Batara Perkasa Samson Sinaga mengatakan berkaitan bimbingan teknis yang di ajukan oleh pemerintah setempat, pihak PT. Batara Perkasa mengaku sudah melakukannya, hanya saja masih menunggu progres.

“Yang jelas kami dari perusahaan sudah memulai dan memenuhi pertimbangan teknis yang sudah diberikan kepada kami. Kita terus berjalan, hanya ada perbedaan dari pemerintah mintanya begini dan dari perusahaan minta toleransinya sehingga investasi itu bisa berjalan,” kata Sinaga.

Dikatakannya, pihaknya sangat mengerti apa yang diminta oleh Pemerintah setempat agar perusahaan tidak berjanji, namun dia juga berusaha akan terus meyakinkan bahwa perusahaannya akan menyelesaikan apa saja yang menjadi kewajiban dari perusahaan.

“Saya mengerti kenapa tadi begitu, karena perusahaan itu agar tidak berjanji, saya akan tetap meyakinkan bahwa yang kami lakukan sekarang bukan hanya janji tapi sudah melakukannya namun belum selesai. Saya meminta toleransi agar semua bisa kita lakukan secara paralel, karena disini banyak juga karyawan kita lokal maupun non lokal, nanti kita akan meminta pertimbangan lagi kepada Pemerintah Daerah,” harap Samson Sinaga.

Ditempat yang sama Kepala Dinas PUPR Kabupaten Barito Utara M. Imam Topik mengatakan terkait kondisi jalan Kabupaten yang dilintasi PT. Batara Perkasa dengan panjang jalan kurang lebih 3, 3 kilometer itu pihak PT. Batara Perkasa sudah melakukan pengecoran dan sedang berproses.

“Dapat kami laporkan hari ini berdasarkan data yang kami terima, PT. Batara Perkasa menggunakan pihak ketiga telah menandatangani untuk melakukan pengecoran badan jalan namun sedang berproses. Mudah-mudahan pekerjaan ini bisa diselesaikan dengan baik dari beberapa spot atau titik yang dinyatakan mengalami kerusakan terparah,” ucap Imam.

Selanjutnya Imam berharap pengecoran badan jalan yang dilakukan PT. Batara Perkasa sebagai kewajiban agar kerusakan fisik itu dapat diatasi dan ditangani guna menghindari terjadinya kerusakan-kerusakan atau perubahan fisik yang lebih parah lagi.

“Harapan kita mudah-mudahan pekerjaan yang sedang dilaksanakan ini bisa segera terselesaikan dan penanganan kerusakan lainnya, di badan jalan atau bahu jalan kiri kanan yang dilintasi itu betul-betul bisa baik dan layak dipergunakan, baik untuk akses masyarakat maupun untuk penggunaan lainnya,” tambah Imam.

Selian itu, dari hasil Rapat Dengan Pendapat itu disimpulkan bahwa DPRD Barito Utara meminta agar ditutup sementara jalan Kabupaten yang dilintasi, sebelum PT. Batara Perkasa melaksanakan kewajiban sesuai dengan pertimbangan teknis (terlampir) Dinas PUPR dan Dinas Perhubungan.

Dalam RDP selain PT. Batara Perkasa ini juga mengundang perusahaan lainnya seperti PT. Multi Persada Gatramegah (MPG), namun tidak dapat hadir di rapat hearing tersebut.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Pantau Percepatan Pembangunan Desa. Gubernur Sambut Kunker Mendes PDT RI July 4, 2025
  • Kepala Dinas PUPR Kalteng Ajak Pemuda Katolik Berpikir Eksponensial dan Siap Hadapi Dunia Digital July 4, 2025
  • Rapimpurnas KNPI 2025. Gubernur : Generasi Muda Harus Mampu Jawab Tantangan Zaman dengan Kualitas Karakter Kuat, Miliki Attitude Serta Mindset yang Benar July 3, 2025

Berita yang mungkin anda minati

DPRD Kabupaten Barito utara

Rapat Paripurna, 11 Orang Anggota Dewan Absen Tanpa Keterangnan. H. Tajeri : Rapat Ini Untuk Kepentingan Masyarakat Barito Utara

October 14, 2024
DPRD Kabupaten Barito utara

Tak Kuorum, Rapat Paripurna Gagal Dilaksanakan. Hj. Mery : Rapat tidak Dapat Mengambil Keputusan, Sehingga Diserahkan ke Gubernur

October 14, 2024
DPRD Kabupaten Barito utara

Peringatan Dini Cuaca Ekstrem: DPRD Barito Utara Himbau Warga Waspada

October 14, 2024
DPRD Kabupaten Barito utara

Dukung Desa Jangkang Sebagai Desa ‘Bersinar’. Jiham Nur : Diperlukan Ketahanan yang Kuat Dari Masyarakat Perangi Narkoba

October 14, 2024

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?