RDP Terkait Pengaduan Masyarakat Kelurahan Jingah, DPRD Barito Utara Hasilkan Dua Poin Kesimpulan

Parmana Setiawan,ST saat memimpin rapat dengar pendapat. (foto/S.Purwanto)

MUARA TEWEH KALTENGTERKINI.CO.ID – Anggota DPRD Barito Utara Kabupaten Barito Utara melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait laporan warga kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara mengenai adanya dugaan pencemaran lingkungan di sekitar galian tambang kategori C.

Dalam Rapat Dengar Pendapat yang dihadiri Legislatif dan Eksekutif yakni Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perijinan Terpadu Satu Pintu kabupaten Barito Utara, serta sebanyak dua belas anggota dewan Barito Utara tersebut berjalan dengan lancar.

Wakil ketua I DPRD Barito Utara, Parmana Setiawan,ST yang memimpin jalannya rapat tersebut dari pembukaan, sampai dengan pembahasan maupun pembacaan kesimpulan berjalan tertib.

“Setelah mendengarkan pendapat, masukan dan saran baik dari pihak dinas, anggota dewan maka sampailah pada kesimpulan akhir dari RDP ini, kata Politisi partai PKB Barito Utara tersebut, Rabu (19/1/2022) di ruang rapat dewan.

Dari dua kesimpulan tersebut, kata dia, diantaranya pihak penambang agar memenuhi ketentuan sebagaimana yang diatur dan di rekomendasikan oleh perundangan-undangan yang berlaku dan merekomendasikan kepada pemerintah daerah Barito Utara untuk mengevaluasi kembali perijinannya.

Selian itu, DPRD Barito Utara meminta kepada Dinas maupun pihak terkait untuk melakukan penangan sebagaimana yang diatur oleh perundang-undangan berlaku. (S.Purwanto)

EDITOR:Heryanto


SUMBER: