Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD kabupaten Pulang Pisau

DPRD Pulpis Gelar Paripurna Raperda Perubahan Perda No 4 Tahun 2016

admin01
Published: October 7, 2021
Share
4 Min Read
Ist – Penandatangan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2016

PULANG PISAU, KAKTENGTERKINI.CO.ID

Bertempat di Gedung DRPD Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis (7/10/2021) soreĀ  berlangsung Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang III Tahun Sidang 2021 oleh DPRD kabupaten setempat.

Rapat paripurna dihadiri unsur pimpinan DPRD berserta anggota, unsur Forkopimda, Sekda, Kepala OPD serta pimpinan BUMD lingkup Pemkab Pulang Pisau.

Raripurna ke-4 Masa Sidang III Tahun Sidang 2021 ini, membahas terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau dan Perubahan Propemperda Tahun 2021.

Membacakan poin pidato Bupati Pulang Pisau, Pudjirustaty Narang yang disampaikan Sekda Toni Harisinta mengatakan, bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah, maka diperlukan evaluasi kembali kelembagaan pada urusan pemerintahan di daerah.

Dan, Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, bahwa penataan kelembagaan dengan mempertimbangkan faktor luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan anggaran (APBD), serta besaran beban tugas sesuai dengan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah sebagai mandat yang wajib dilaksanakan oleh setiap daerah melalui perangkat daerah.

“Ada beberapa faktor yang mempengaruhi kenapa perlu dilakukan penataan kelembagaan dengan mempertimbangkan hal-hal seperti jumlah perangkat daerah sebanyak 37 termasuk kecamatan dengan luas wilayah 9.692,99 KM. Jadi, terlalu gemuk atau berlebihan,” ujar Sekda membacakan isi pidato Bupati Pulang Pisau.

Selanjutnya, terbatas jumlah pegawai yang hanya 3.274 saja. Sehingga ada perangkat daerah yang kekurangan pegawai dan mengakibatkan pelayanan kepada masyarakat tidak maksimal.

Kemudian lagi, faktor yang mempengaruhi kenapa perlu dilakukan penataan kelembagaan karena anggaran pendapatan dan belanja daerah berkurang atau menurun akibat pemotongan anggaran atas kebijakan pemerintah pusat terhadap penanganan kondisi Pandemi Covid-19 yang menyebabkan sebagian penerimaan negara dan daerah menurun drastis hingga berdampak bagi daerah, khususnya untuk Kabupaten Pulang Pisau.

“Dan, dengan menurunnya penerimaan daerah maka berdampak dalam melaksanakan tugas dan fungsi sehingga pembangunan yang menyentuh masyarakat cukup terhambat,” bebernya.

Memperhatikan beberapa hal tersebut, masih dalam poin pidato Bupati Pulang Pisau. Maka dipandang perlu untuk melakukan evaluasi kelembagaan dengan penggabungan, penyesuaian atau perubahan nomenklatur dan tipe perangkat daerah agar lebih efisien dan efektif tanpa mengurangi pelayanan kepada masyarakat.

Kemudian lagi, berdasarkan ketentuan pasal 16 Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, bahwa dalam keadaan tertentu DPRD Provinsi/Kabupaten atau Gubernur/Bupati Dapar mengajukan Raperda diluar Propemperda dengan alasan antara lain mengatasi keadaan tertentu yang memastikan adanya urgensi atas suatu Raperda, karena perintah dari ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah Propemperda ditetapkan.

“Untuk itu kami sampaikan Raperda diluar Propemperda dan/atau perubahan Propemperda, yaitu Raperda tentang perubahan atas perda nomor 4 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Pulang Pisau,” ungkap Sekda.

Selanjutnya, Raperda tentang persetujuan bangunan gedung (amanat dari UU 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dan PP nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan UU 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung), dan Raperda tentang pembentukan perusahan umum daerah atau Perumda.

“Jadi, harapan saya kiranya kepada dewan terhormat dapat meneliti dan mengkaji kembali materi Raperda ini dalam pembahasan bersama hingga pada saatnya nanti dapat ditetapkan dalam keputusan persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD Kabupaten Pulang Pisau,” tutupnya.

(Pri)

TAGGED:DPRD Pulang Pisau
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Pantau Percepatan Pembangunan Desa. Gubernur Sambut Kunker Mendes PDT RI July 4, 2025
  • Kepala Dinas PUPR Kalteng Ajak Pemuda Katolik Berpikir Eksponensial dan Siap Hadapi Dunia Digital July 4, 2025
  • Rapimpurnas KNPI 2025. Gubernur : Generasi Muda Harus Mampu Jawab Tantangan Zaman dengan Kualitas Karakter Kuat, Miliki Attitude Serta Mindset yang Benar July 3, 2025

Berita yang mungkin anda minati

DPRD kabupaten Pulang Pisau

DPRD Minta Pemkab Pulang Pisau Tingkatkan SDM

October 12, 2023
DPRD kabupaten Pulang Pisau

Masa Persidangan IV DPRD Pulang Pisau Resmi Dibuka

October 12, 2023
DPRD kabupaten Pulang Pisau

Rapat Paripurna DPRD Pulang Pisau, Penutupan Masa Persidangan II dan Pembukaan Persidangan III

October 12, 2023
DPRD kabupaten Pulang Pisau

Ketua DPRD Pulang Pisau Ajak Masyarakat Tangkal Berita HOAX

October 12, 2023

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?