Besaran Sanksi Administrasi Bagi Pelanggar Prokes, Dikurangi

Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto.

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – DPRD Kota Palangka Raya bersama jajaran pemerintah kota (Pemko), telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penerapan disiplin protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi di Kota Palangka Raya.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto menuturkan pihaknya bersama pemko telah menuntaskan 21 pasal yang ada dalam Raperda Prokes tersebut. Kini tengah dalam proses tindaklanjut pada tingkat Provinsi Kalteng.

“Raperda ini adalah salah satu bentuk reaksi kita terhadap merebaknya pandemi Covid-19 di Kota Palangka Raya, sebagai upaya mempercepat penanganannya,” ungkap Riduanto

Dijelaskan, dalam raperda memuat ketentuan bahwa langkah paling efektif dan efisien dalam penanganan Covid-19 adalah menerapkan disiplin protokol kesehatan (Prokes). Karenanya, dalam peraturan daerah tersebut nantinya mempertegas pelaksanaan penegakkan prokes dilapangan.

Adapun salah satu hal utama yang dibahas pihaknya dalam raperda tersebut ialah mengenai jumlah sanksi administrasi bagi para pelanggar prokes.

Sebelumnya dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) 26/2020 dan Perwali 4/2021, bagi pelanggar yang kedapatan tidak memakai masker, akan dikenakan sanksi sebesar Rp 100 ribu. Lalu bagi tempat kerja, tempat usaha dan kegiatan umum yang melanggar prokes akan mendapatkan denda sebesar Rp 5 Juta.

Kemudian bagi pemilik atau penanggung jawab usaha yang melakukan terjadinya kerumunan massa, akan diberi sanksi berupa teguran tertulis, denda sebesar Rp15 Juta.

“DPRD telah mengusulkan agar dalam raperda prokes ada pengurangan jumlah sanksi administrasi hingga 50 persen. Dari Rp 100 Ribu menjadi Rp 50 Ribu, dan yang Rp 5 Juta menjadi Rp 2,5 Juta dan denda sebesar Rp 15 Juta menjadi Rp 7,5 Juta.

Selebihnya Riduanto berharap, raperda tersebut mampu menjadi instrumen dalam menekan sebaran Covid-19.

Meskipun saat ini kasus semakin melandai, namun bila kesadaran masyarakat menerapkan prokes menurun, maka justru akan memicu munculnya gelombang sebaran baru.

“Semoga raperda ini bisa disahkan, sehingga bisa segera diterapkan di masyarakat sehingga mampu untuk lebih mencegah kemunculan peningkatan kasus Covid-19,” pungkas Riduanto. (dan)

EDITOR:


SUMBER: