Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Kota Palangka Raya

Besaran Sanksi Administrasi Bagi Pelanggar Prokes, Dikurangi

admin01
Published: October 5, 2021
Share
2 Min Read
Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto.

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – DPRD Kota Palangka Raya bersama jajaran pemerintah kota (Pemko), telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penerapan disiplin protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi di Kota Palangka Raya.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto menuturkan pihaknya bersama pemko telah menuntaskan 21 pasal yang ada dalam Raperda Prokes tersebut. Kini tengah dalam proses tindaklanjut pada tingkat Provinsi Kalteng.

“Raperda ini adalah salah satu bentuk reaksi kita terhadap merebaknya pandemi Covid-19 di Kota Palangka Raya, sebagai upaya mempercepat penanganannya,” ungkap Riduanto

Dijelaskan, dalam raperda memuat ketentuan bahwa langkah paling efektif dan efisien dalam penanganan Covid-19 adalah menerapkan disiplin protokol kesehatan (Prokes). Karenanya, dalam peraturan daerah tersebut nantinya mempertegas pelaksanaan penegakkan prokes dilapangan.

Adapun salah satu hal utama yang dibahas pihaknya dalam raperda tersebut ialah mengenai jumlah sanksi administrasi bagi para pelanggar prokes.

Sebelumnya dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) 26/2020 dan Perwali 4/2021, bagi pelanggar yang kedapatan tidak memakai masker, akan dikenakan sanksi sebesar Rp 100 ribu. Lalu bagi tempat kerja, tempat usaha dan kegiatan umum yang melanggar prokes akan mendapatkan denda sebesar Rp 5 Juta.

Kemudian bagi pemilik atau penanggung jawab usaha yang melakukan terjadinya kerumunan massa, akan diberi sanksi berupa teguran tertulis, denda sebesar Rp15 Juta.

“DPRD telah mengusulkan agar dalam raperda prokes ada pengurangan jumlah sanksi administrasi hingga 50 persen. Dari Rp 100 Ribu menjadi Rp 50 Ribu, dan yang Rp 5 Juta menjadi Rp 2,5 Juta dan denda sebesar Rp 15 Juta menjadi Rp 7,5 Juta.

Selebihnya Riduanto berharap, raperda tersebut mampu menjadi instrumen dalam menekan sebaran Covid-19.

Meskipun saat ini kasus semakin melandai, namun bila kesadaran masyarakat menerapkan prokes menurun, maka justru akan memicu munculnya gelombang sebaran baru.

“Semoga raperda ini bisa disahkan, sehingga bisa segera diterapkan di masyarakat sehingga mampu untuk lebih mencegah kemunculan peningkatan kasus Covid-19,” pungkas Riduanto. (dan)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Gubernur Agustiar Sabran Beri Motivasi Para Sarjana Lulusan UPR June 30, 2025
  • Pemprov Kalteng Gelar Penilaian Kinerja Pelaksanaan Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting se Kabupaten/Kota June 30, 2025
  • Pemprov Kalteng Targetkan Prevalensi Stunting Lebih Tinggi  20,6 Persen June 30, 2025

Berita yang mungkin anda minati

DPRD Kota Palangka Raya

Waspada Potensi Kejahatan di Tempat Wisata

January 11, 2025
DPRD Kota Palangka Raya

Pengelola Wisata Perhatikan Kondisi Fasilitas Jelang Libur Nataru

January 11, 2025
DPRD Kota Palangka Raya

DPRD dan Pemko Selalu Kedepankan Kepentingan Masyarakat

January 11, 2025
DPRD Kota Palangka Raya

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Bisa Tekan Inflasi

January 11, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?