Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pulang Pisau

Perda Minuman Keras Pulpis Direvisi

admin01
Published: August 23, 2021
Share
3 Min Read
Paripurna DPRD Pulpis
Ist – Serah terima dokumen revisi Perda Miras Pulpis

PULANG PISAU, KALTENGTERKINI.CO.ID

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pulang Pisau mengusulkan beberapa poin revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pencegahan Minuman Oplosan, Obat Oplosan serta Zat Adiktif lainnya.

Usulan revisi Perda minuman keras (Miras) golongan A tersebut telah dibacakan langsung oleh Ketua Bapemperda Drs Edvin Mandala MAP pada acara Sidang Paripurna DPRD, Senin (23/8/2021) di gedung DPRD Kabupaten Pulang Pisau yang dihadiri langsung Bupati Pulpis Pudjirustaty Narang.

“Draft usulan tersebut juga sudah disetujui oleh semua anggota Bapemperda dan diserahkan secara simbolis kepada Ketua DPRD Pulang Pisau,” ucap Edvin saat dibincangi rekan media.

Dalam usulan revisi Perda Minuman keras tersebut terdapat 3 usulan revisi dari Perda Miras sebelumnya, antara lain, pertama bahwa dalam Perda Nomor 4 Tahun 2020 belum diatur mengenai pengecer minuman beralkohol golongan A yang dilakukan oleh toko atau kios, akan tetapi hanya mengatur tentang pengecer untuk supermarket, swalayan dan hypermart, mengingat di wilayah Kabupaten Pulang Pisau keberadaan swalayan dan supermarket masih terbatas bahkan belum ada, sehingga perlu untuk diberikan ruang kepada toko atau kios sebagai pengecer minimal beralkohol golongan A.

Hal ini, menurut Ketua Bapemperda, sebagaimana dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/MDAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 tahun 2019 tentang perubahan keenam Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol bahwa untuk tempat pengecer minuman beralkohol ditentukan kepala daerah dengan tetap dilaksanakan pengawasan dan pengendalian.

“Kedua, dalam perda itu belum diatur mengenai pembatasan jumlah sub distributor minuman beralkohol, sehingga perlu diatur dalam perubahan Perda ini dengan ketentuan bahwa sub distributor tersebut harus berbeda merek dan golongan hal ini dimaksudkan agar jumlah peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Pulang Pisau dapat terkontrol dengan tetap pengawasan dan pengendalian oleh pemerintah daerah,” seru Edvin Mandala.

Ketiga, lanjut Edvin, dalam Perda ini juga belum diatur mengenai mengenai pengecer minuman beralkohol menyesuaikan adat, budaya dan agama dan suku masyarakat di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, mengingat terdapat wilayah yang masih memegang teguh adat istiadat dan budaya, agama maupun kesukuan masyarakat, sehingga perlu diatur terkait peredaran minuman beralkohol dengan tetap pengawasan dan pengendalian oleh pemerintah daerah.

“Dengan diberlakukannya Perda No 4 Tahun 2020 dan revisinya, Perda ini memiliki harapan dan target akan memperoleh PAD di tahun 2022 berkisar antara Rp.500.000.000 hingga Rp.800.000.000 yang berasal dari retribusi perizinan tertentu baik dari cafe, toko dan lain-lain, kata Edvin saat membacakan usulan revisi Perda Miras tersebut,” tutupnya.

(Dicky / Mg PP)

TAGGED:Revisi Perda Miras Pulpis
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Gubernur Agustiar Sabran Beri Motivasi Para Sarjana Lulusan UPR June 30, 2025
  • Pemprov Kalteng Gelar Penilaian Kinerja Pelaksanaan Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting se Kabupaten/Kota June 30, 2025
  • Pemprov Kalteng Targetkan Prevalensi Stunting Lebih Tinggi  20,6 Persen June 30, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Kota PalangkarayaPulang Pisau

Palangka Raya Juara Umum Pesparawi XVII Tingkat Kalteng

July 6, 2024
Pulang Pisau

PUPR Pulang Pisau Muluskan Jalan Rei 3

December 27, 2023
Pulang Pisau

Tingkatkan Partisipasi dan Wujudkan Pemilu Damai 2024, KPU Pulpis Gelar Jalan Sehat

December 10, 2023
Pulang Pisau

Hari Bhakti PUPR Ke-78, Ini Program DPUPR Pulpis Tahun 2024

December 9, 2023

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?