Polres Kapuas Rilis Kasus Korupsi Dana Desa

KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Jajaran Polres Kapuas melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Kapuas bersama Polda Kalteng merilis kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas kasus korupsi pada pengelolaan Dana Desa Pantai Kecamatan Kapuas Barat, Senin (2/8/2021).
Press Releasse pengungkapan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan Dana Desa ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres Kapuas serta Kasat Reskrim Polres Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si, menerangkan pihaknya berhasil mengamankan pelaku sebut saja (WJ) yang merupakan Kepala Desa Pantai Kecamatan Kapuas Barat .
“Dalam kasus ini pelaku kita jerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dirubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tambah Kapolres.
Adapun kerugian keuangan negara, tambah Kapolres, sebesar Rp. 791.074.500,00,- (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Tujuh Puluh Empat Ribu Lima Ratus Rupiah) yang di korupsi oleh pelaku dari dana Desa T.A. 2020 yang dialokasikan untuk bantuan langsung tunai kepada masyarakat, sebagai dampak dari pandemi covid-19 dan juga tidak melakukan kegiatan fisik berupa pembangunan yang menggunakan anggaran Dana Desa.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kapuas guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutur Kapolres (dan)