Rakor Penyusunan RKPD 2026: Sinkronisasi Perencanaan Wujudkan Prioritas Pembangunan di Kalteng
Puluhan Kades Baru di Pulpis Dapat Pembekalan
PULANG PISAU, KAKTENGTERKINI.CO.ID
Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur dan Pembekalan Awal Masa Jabatan bagi 45 Kepala Desa (Kades) terpilih Pilkades serentak Kabupaten Pulang Pisau tahun 2021.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Bappedalitbang setempat tanggal 17 hingga 18 Mei 2021 di buka langsung Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo.
Turut dihadiri Wakil Bupati Pulpis Pudjirustaty Narang, Wakil Ketua II DPRD Pulpis Nova Silvia, Kapolres Pulpis AKBP Yuniar Ariefianto, Kejari Pulpis, Priyambudi, Ketua PN Dr Nenny Ekawaty Barus, Ketua PA Erpan, Pabung 1011 KLK, Mayor Arh Subur Harsono, Kepala DPMD Pulpis Hj Deni Widanarni, Sejumlah OPD, Camat dan 45 Kades hasil Pilkades serentak 2021.
“Kegitan ini menghadirkan Narasumber Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Priyambudi, Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto” ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Hj Deni Widanarni.
Kegiatan peningkatan kapasitas aparatur desa dan pembekalan awal masa jabatan kepala desa (kades) hasil pemilihan kades tahun 2021 dilaksanakan dengan standar protokol kesehatan.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan di aula Bappedalitbang Kabupaten Pulang Pisau itu kades menjalani swab antigen.
“Swab antigen bagi kades ini kami lakukan secara acak,” katanya.
Deni mengungkapkan, swab antigen itu dilakukan untuk memastikan peserta kegiatan tersebut negatif dari Covid-19.
“Alhamdulillah, dari beberapa kades yang menjalani swab secara acak itu hasilnya negatif semua,” ungkap Deni.
Deni juga berharap, para kades, bisa menjadi motor penerapan protokol kesehatan di wilayahnya masing-masing. Sehingga penyebaran Covid-19 di desa bisa ditekan. Apalagi pemerintah sangat intens dalam menekan penyebaran Covid-19.
Ia juga mengungkapkan, melalui kegiatan tersebut pihaknya berupaya meningkatkan sumber daya manusia (SDM) kades dalam melaksanakan tugas sebagai aparatur desa.
“Sehingga 45 kades yang baru dilantik itu bisa melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai kades dengan baik dengan mengacu ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.
(Pri)