Rakor Percepatan Penanganan Covid-19. Wagub Minta Dukungan Penuh Bupati/Walikota Pastikan Anggaran Vaksinasi tersedia Dengan Baik

Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran saat pimpin secara langsung Rapat Koordinasi Percepatan Penanganan Covid-19 Prov. Kalteng. (foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kalteng menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng, di aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (17/03/2021).

Rakor yang dipimpin lansung oleh Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran ini, mengusung tema Evaluasi Penanganan Covid-19 dan Teknis Penganggaran Dana Pencegahan Covid-19 Tahun 2021.

Pada saat pembukaan Rakor, Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran dalam sambutannya dibacakan Wakil Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin Yahya, mengatakan tepat tanggal 17 Maret 2021, Provinsi Kalteng sudah 1 Tahun dalam status darurat bencana pandemi Covid-19 sejak ditetapkannya status siaga darurat pandemi Covid-19 pada tanggal 17 Maret 2020.

Kemudian ditingkatkan menjadi status tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada tanggal 20 Maret 2020.

Dalam sambutannya dibacakan Wakil Gubernur, Gubernur juga memberikan apresiasi kerja keras seluruh pihak yang tegabung dalam satuan tugas penanganan Covid-19 baik ditingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota. Khususnya para tenaga kesehatan yang telah berjibaku merawat pasien bergejala sampai dengan saat ini.

Wagub Habib Ismail Bin Yahya
mengingatkan kepada Walikota Palangka Raya, Bupati Kapuas, Bupati Gunung Mas dan Bupati Murung Raya, bahwa perkembangan kasus konfirmasi positif Covid-19 pada Januari s.d Maret 2021 cenderung masih tinggi. Secara keseluruhan jika dilihat dari angka reproduksi efektif atau angka reproduksi virus corona.

Wagub menegaskan kepada seluruh Bupati/Walikota untuk memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada masyarakat yang terkonfirmasi Covid-19 dan memastikan fasilitas pendukung khususnya ICU di seluruh rumah sakit Kabupaten/Kota yang menangani Covid-19 telah tersedia dan mencukupi sehingga meminimalisir melakukan rujukan ke rumah sakit di Tingkat Provinsi.

Saat ini hanya Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Sukamara dan Kabupaten Kotawaringin Barat yang angka reproduksi efektifnya dibawah 1, yang lainnya masih diatas angka 1, sehingga resiko penularan Covid-19 dalam masyarakat masih cenderung tinggi.

Terkait vaksinasi, target-target vaksinasi yang sudah disusun harus segera tercapai.

Wagub meminta dukungan penuh dari Bupati/Walikota bersama dengan seluruh pemangku kepentingan ditingkat Kabupaten/Kota untuk memastikan dukungan anggaran vaksinasi tersedia secara memadai.

“Pastikan seluruh sarana prasarananya memadai, kemudian petugasnya terlatih dan jumlahnya memadai. Pelaksanaan vaksin massal agar diperbanyak”, ucap Habib Ismail Bin Yahya .

Wagub juga menegaskan,  Kepala Daerah di Kabupaten/Kota, berdasarkan Surat Edaran dari Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Nomor SE-2/PK/2021 Tanggal 8 Februari 2021 terkait anggaran pencegahan Covid-19, pertama, Pemerintah Daerah melakukan realokasi dan refocusing DAU dan/atau DBH yang digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19, mendukung kelurahan dalam pelaksanaan penanganan pandemi Covid-19, insentif tenaga kesehatan Daerah dan belanja kesehatan lainnya dan kegiatan prioritas yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Kedua, dukungan pendanaan ditetapkan paling sedikit sebesar 8% dari alokasi DAU TA 2021 atau sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan tingkat kasus Covid-19.

Terakhir, Dana Desa TA 2021, dalam rangka pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di desa, Dana Desa ditentukan penggunaannya (earmarked) antara lain bantuan Langsung Tunai Desa dan paling sedikit sebesar 8%  dari Dana Desa yang diterima oleh masing-masing Desa untuk kegiatan penanganan pandemi Covid-19 yang merupakan kewenangan desa antara lain untuk aksi desa aman Covid-19 dan satuan tugas desa aman Covid-19.

“Saya minta seluruh Bupati/Walikota menyelesaikan realokasi dan refocusing DAU dan Dana Desa paling lambat Bulan April 2021 dengan ketentuan DAU ditetapkan paling sedikit sebesar 8% dari alokasi DAU TA 2021 dan Dana Desa paling sedikit sebesar 8% dari Dana Desa yang diterima oleh masing-masing Desa”, tandas Habib Ismail Bin Yahya .

Habib Ismail Bin Yahya  mengungkapkan, hal tersebut dilakukan untuk mencapai tujuan bersama yakni pelaksanaan vaksinasi Covid-19, mendukung kelurahan dalam pelaksanaan penanganan pandemi Covid-19, insentif tenaga kesehatan Daerah, belanja kesehatan lainnya dan kegiatan prioritas yang ditetapkan oleh Pemerintah, bantuan langsung Tunai Desa dan kegiatan penanganan pandemi Covid-19 yang merupakan kewenangan Desa.

Optimalisasi Strategi Penanganan Covid-19 di Kalteng meliputi Pemetaan yakni meningkatkan pemetaan berdasarkan konfirmasi kasus positif pada tingkat RT/RW, pembatasan Skala Mikro yakni melakukan pembatasan skala mikro pada RT/RW terdapat kasus terkonfirmasi positif, perawatan yakni melakukan perawatan terhadap kasus konfirmasi positif melalui isolasi/karantina pemerintah, dan isolasi pada rumah sakit, Satgas Penanganan Covid-19 diaktifkan sampai pada tingkat RT/RW, mengoptimalkan penanganan covid-19 dan upaya pemulihan ekonomi dan pemberian antuan Sosial terhadap masyarakat, baik yang terkonfirmasi positif maupun terhadap masyarakat yang terdampak social ekonominya akibat pembatasan skala mikro.

Sementara itu, Peningkatan Koordinasi Satgas Provinsi dengan Satgas Kabupaten/Kota Se-Kalteng Pada Tahun 2021, pertama, setiap Minggu dilaksanakan Rapat Koordinasi Teknis fokus membahas Evaluasi Teknis dan Kesimpulan serta Strategi Mingguan setiap Bidang-Bidang satuan tugas dimulai dari bidang Perubahan Perilaku, Penanganan, Penegakan Hukum dan Pendisiplinan, Relawan, Komunikasi Publik dan Bidang Data dan Informasi. Terakhir, setiap Minggu dilaksanakan Rapat Koordinasi Satgas yang membahas dan mensinergikan seluruh hasil/kesimpulan rapat koordinasi teknis. (mmckalteng/dan)

EDITOR:


SUMBER: