Inovasi FiberStar: Hadirkan Pemerataan Layanan Kesehatan Digital Untuk Indonesia
Kajari Pulpis Akan Kawal Ketat Penggunaan DD Tahun 2021
- Pulang Pisau
- admin01
- February 15, 2021
- 0
PULANG PISAU, KALTENGTERKINI.CO.ID – Kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Pulang Pisau (Pulpis) akan mengawal ketat penggunaan Dana Desa (DD) diwilayah Bumi Handep Hapakat. Hal itu sesuai dengan program program Jaga Desa yang akan diterapkan pada tahun 2021.
“Sesuai dengan program pimpinan bahwa kami memiliki program Jaga Desa pada tahun 2021 ini,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulpis Triono Rahyudi saat dihubungi via WhatsApp, Senin (15/02/2021).
Triono yang telah 3 tahun lebih menjabat Kajari Pulpis itu menjelaskan fungsi program jaga desa ini untuk mengawal dengan memastikan bahwa pelaksanaan atau penggunaan dana desa benar dilakukan secara adminsitratif, fisik dan keuangan.
Sehingga harapannya bisa menekan potensi penyimpangan dalam penggunaan dana desa.
“Pada 6 Pebruari 2021 kemaren, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mengeluarkan intruksi Nomor 1 Tahun 2021 mengenai Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Desa, ini yang akan kita Kawal nantinya,” kata Kejari yang memilik segudang prestasi ini.
Diketahui instruksi itu Pertama, melaksanakan PPKM Skala Mikro sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kedua, memastikan Dana Desa Tahun 2021 dapat digunakan untuk kegiatan PPKM Skala Mikro sesuai dengan kewenangan Desa. Ketiga, melakukan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) untuk pelaksanaan kegiatan PPKM Skala Mikro di Desa.
Selanjutnya, Pemerintah Desa juga diinstruksikan untuk melaksanakan sejumlah hal, antara lain, melakukan edukasi dan sosialisasi pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19.
Kemudian melakukan pembinaan untuk meningkatkan disiplin warga masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan 3M serta membatasi mobilitas atau pergerakan penduduk.
Selain itu, juga untuk membantu dan mendukung kelancaran pelaksanaan 3T (testing, tracing, dan treatment). Kemudian membentuk Pos Jaga Desa serta menyiapkan tempat cuci tangan dan/atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) serta melakukan penyemprotan cairan disinfektan sesuai keperluan.
Kemudian, menyiapkan dan merawat ruang isolasi desa agar sewaktu-waktu siap digunakan ketika dibutuhkan. Serta terakhir, melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin dan melaporkannya kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
“Tingkat penyimpangan pasti ada, bisa penyimpangan bisa administratif, fisik atau keuangan. Ini yang akan Kejaksaan kawal dan awasi,” ungkapnya.
Harapannya aparatur Desa dapat melaksanakan tugas dengan benar, baik secara Administrasi. Keuangan maupun Fisik.
“Kejaksaan melaksanakan fungsi pencegahan melalui bidang Intel dan Datun. Kami akan kawal penggunaan DD serta memastikan semua benar secara aturan,” tutupnya.
(Pri)