Burung Pelaku Leroy, Korban Gagal Diperkosa
KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Soreang pria Warga Desa Anjir Serapat Barat kilometer 9 Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, bernama Syah Riyan Alias Gerandong (31) gagal melakukan perkosaan terhadap korbannya, sebut saja Bunga (25) nama samaran.
Beruntung dalam kejadian tersebut, dikarenakan burung milik pelaku tidak bisa berdiri tegak alias letoy, akhirnya korban selamat tanpa melakukan perlawanan.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang, menjelaskan, kejadian itu pada Senin (26/1/2021) di Jalan trans Kalimantan kilometer 9 handel sederhana, Desa Anjir Serapat Barat, Kecamatan Kapuas Timur.
Kronologis Syah Riyan sekitar pukul 01.00 wib, pelaku masuk kedalam rumah korban melalui plafon atap rumah teras depan. Pelaku langsung menghampiri korban saat tertidur dalam kamar.
“Korban terbangun karena mendengar suara anaknya menangis. Saat itu pelaku sudah berada dalam kelambu membawa sebilah pisau di tangan kanan,” katanya.
Mendapati korban tidak melakukan perlawanan karena takut dengan ancaman sebuah pisau, pelaku mengajak korban ke kamar mandi untuk melakukan hubungan intim.
Pelaku melepaskan celana panjang, dan celana dalam korban. Karena merasa takut dalam ancaman, korban menuruti apa yang disuruh oleh tersangka.
“Setelah korban menuruti apa yang disuruh tersangka. Selanjutnya dengan posisi berdiri, tersangka berusaha memasukan alat kelaminnya, namun tidak berfungsi alias lemes, karena diduga dalam keadaan kurang sadar sebab pengaruh zat adiktif. Sehingga aksi tersebut gagal,” sambungnya.
Setelah itu pelaku lalu pergi meninggalkan rumah korban. Korban yang merasa ketakutan lalu pergi dan menginap di tempat mertuanya yang jaraknya tidak begitu jauh.
Mendapati perlakuan yang tidak senonoh, korban didampingi pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kapuas.
“Korban melaporkannya ke Mapolres Kapuas, dan kita lakukan penyidikan untuk amankan pelaku,” ucapnya.
Mendapati laporan dari pihak korban, Polres Kapuas melalui jajaran anggota Reskrim langsung bergerak.
Penangkapan dilakuka pada Selasa (2/2/2021) pada Pukul 22.00 wib. Saat pelaku berada di Pos Kamling RT. 14, Desa Anjir Serapat Barat Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Kapuas untuk pemeriksaan lebih lanjut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam hukuman pidana percobaan pemerkosaan sesuai pasal 53 ayat 1 Jo pasal 285 KUHPidana,” pungkasnya.
(Pri)