Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Kota Palangka Raya

Tiga Raperda Inisiatif Resmi Diajukan

admin01
Published: November 18, 2020
Share
2 Min Read
PARIPURNA : DPRD Palangka Raya menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pidato pengantar pimpinan DPRD terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif, secara virtual, Rabu (18/11). Foto KT

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI. ID – DPRD Palangka Raya kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pidato pengantar pimpinan DPRD terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif, Rabu (18/11/2020).

Paripurna itu sendiri digelar setelah sebelumnya dilakukan pembahasan, penyusunan, sinkronisasi dan konsultasi publik bersama dengan pemerintah kota, tokoh masyarakat, dan pihak terkait lainnya.

“Paripurna ini secara resmi disampaikan kepada kepala daerah untuk segera dilakukan pembahasan lebih lanjut,”ungkap Wakil Ketua II DPRD Palangka Raya Basirun B Sahepar, saat memimpin rapat paripurna itu melalui video conference,

Basirun  mengatakan, secara umum peraturan daerah merupakan landasan yuridis serta merupakan peraturan perundangan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum maupun mengisi kekosongan peraturan hukum.

Adapun ketiga raperda inisiatif yang diajukan pihaknya sebut dia,  antara lain raperda tentang disabilitas dan manusia usia lanjut (Manula), raperda tentang perlindungan perempuan dan anak korban tindak kekerasan, dan raperda tentang perlindungan konsumen untuk makanan. 

Dijelaskan, pembuatan raperda disabilitas dan manula didasarkan pada jaminan atas pemenuhan hak asasi manusia (HAM), bagi para penyandang disabilitas dan manula di Kota Palangka Raya. 

Berikutnya,  raperda tentang perlindungan perempuan dan anak tindak kekerasan, dibuat sebagai upaya bagi setiap warga negara atas kelangsungan hidup dan bernegara, serta sebagai bentuk perlindungan kepada perempuan dan anak serta perlindungan kepada masyarakat secara umum. 

Selanjutnya raperda perlindungan konsumen untuk makanan, tujuannya adalah untuk mewujudkan masyarakat yang sehat sehingga perlu adanya pedoman bagi perlindungan masyarakat sebagai konsumen

“Naskah raperda inisiatif DPRD telah diserahkan kepada pihak oemerintah kota untuk dapat segera dibahas ke tingkat selanjutnya,”papar Basirun. (HR) 

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Optimalkan Pajak Air Permukaan dan Evaluasi Pemutihan Pajak June 26, 2025
  • Gubernur Agustiar Sabran Lepas Peserta Pawai Perayaan Tahun Baru Islam Tahun 2025 June 26, 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Perlindungan Siswa Magang kepada Seluruh SMK Negeri dan Swasta di Kotawaringin Barat June 26, 2025

Berita yang mungkin anda minati

DPRD Kota Palangka Raya

Waspada Potensi Kejahatan di Tempat Wisata

January 11, 2025
DPRD Kota Palangka Raya

Pengelola Wisata Perhatikan Kondisi Fasilitas Jelang Libur Nataru

January 11, 2025
DPRD Kota Palangka Raya

DPRD dan Pemko Selalu Kedepankan Kepentingan Masyarakat

January 11, 2025
DPRD Kota Palangka Raya

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Bisa Tekan Inflasi

January 11, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?