Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Kota Palangka Raya

Tiga Raperda Inisiatif Resmi Diajukan

admin01
Published: November 18, 2020
Share
2 Min Read
IMG20201118093859
PARIPURNA : DPRD Palangka Raya menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pidato pengantar pimpinan DPRD terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif, secara virtual, Rabu (18/11). Foto KT

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI. ID – DPRD Palangka Raya kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pidato pengantar pimpinan DPRD terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif, Rabu (18/11/2020).

Paripurna itu sendiri digelar setelah sebelumnya dilakukan pembahasan, penyusunan, sinkronisasi dan konsultasi publik bersama dengan pemerintah kota, tokoh masyarakat, dan pihak terkait lainnya.

“Paripurna ini secara resmi disampaikan kepada kepala daerah untuk segera dilakukan pembahasan lebih lanjut,”ungkap Wakil Ketua II DPRD Palangka Raya Basirun B Sahepar, saat memimpin rapat paripurna itu melalui video conference,

Basirun  mengatakan, secara umum peraturan daerah merupakan landasan yuridis serta merupakan peraturan perundangan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum maupun mengisi kekosongan peraturan hukum.

Adapun ketiga raperda inisiatif yang diajukan pihaknya sebut dia,  antara lain raperda tentang disabilitas dan manusia usia lanjut (Manula), raperda tentang perlindungan perempuan dan anak korban tindak kekerasan, dan raperda tentang perlindungan konsumen untuk makanan. 

Dijelaskan, pembuatan raperda disabilitas dan manula didasarkan pada jaminan atas pemenuhan hak asasi manusia (HAM), bagi para penyandang disabilitas dan manula di Kota Palangka Raya. 

Berikutnya,  raperda tentang perlindungan perempuan dan anak tindak kekerasan, dibuat sebagai upaya bagi setiap warga negara atas kelangsungan hidup dan bernegara, serta sebagai bentuk perlindungan kepada perempuan dan anak serta perlindungan kepada masyarakat secara umum. 

Selanjutnya raperda perlindungan konsumen untuk makanan, tujuannya adalah untuk mewujudkan masyarakat yang sehat sehingga perlu adanya pedoman bagi perlindungan masyarakat sebagai konsumen

“Naskah raperda inisiatif DPRD telah diserahkan kepada pihak oemerintah kota untuk dapat segera dibahas ke tingkat selanjutnya,”papar Basirun. (HR) 

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Antisipasi Peningkatan Kebutuhan Masyarakat, Pertamina Patra Niaga Lakukan Extra Dropping dan Operasi Pasar February 14, 2026
  • Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Wisuda 581 Lulusan Universitas Terbuka Palangka Raya February 14, 2026
  • Hadiri Pengukuhan DPW PKB, Gubernur Tegaskan Komitmen Bangun Kalteng Bersama February 14, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WKP MOFIT SAPTONO
DPRD Kota Palangka RayaPemerintah Kota Palangkaraya

Kabar Duka, Mantan Wakil Wali Kota Palangka Raya Mofit Saptono Tutup Usia

January 21, 2026
WhatsApp Image 2025 08 19 at 21.10.57 4f214419
DPRD Kota Palangka Raya

Dorong Kesejahteraan Warga Melalui Perda Inisiatif

September 10, 2025
21
DPRD Kota Palangka Raya

Apresiasi Transparansi Pemko Palangka Raya

August 3, 2025
27 1
DPRD Kota Palangka Raya

Apresiasi Lomba Ketangkasan Damkar

August 6, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?