Satgas Penanganan Covid-19 Pusat Meminta Pemda Perketat Aktivitas Politik di Daerah Yang Melibatkan Massa
PALANGKA RAYA, kaltengterkini.co.id –
Tim Komunikasi Publik Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah menyampaikan Press Release Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah, Jumat (11/9/2020) mengenai perkembangan penanganan pandemi Covid-19 sampai dengan pukul 15.00 WIB di Kalimantan Tengah.
Pertama, Gubernur Kalimantan Tengah selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalimantan mengingatkan kembali arahan dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Pusat yang disampaikan oleh Prof. Wiku Adisasmito tentang jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Pusat meminta pemerintah daerah (Pemda) agar memperketat aktivitas politik di daerahnya yang melibatkan massa. Dalam pelaksanaan Pilkada, perlu memperhatikan perkembangan kasus Covid-19 dan penanganannya di seluruh daerah yang berpartisipasi dalam Pilkada ini.
Selama mengikuti proses Pilkada, Gubernur Kalimantan Tengah menegaskan bakal calon Pilkada harus menerapkan Implementasi Protokol Kesehatan dengan Ketat Menuju Pemilihan Serentak yang Aman dan Bebas Covid-19.
Pertama, bakal calon pasangan harus melakukan tes PCR dan dilarang melakukan kontak fisik selama proses seleksi. Lalu yang kedua, metode kampanye yang diperbolehkan diantaranya boleh melakukan pertemuan terbatas dengan jaga jarak 1 meter. Juga disarankan menggunakan media online, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon dilaksanakan di studio lembaga penyiaran, maksimal dihadiri 50 orang dengan jaga jarak 1 meter.
Untuk bahan kampanye disarankan berbentuk alat pelindung diri seperti masker, sarung tangan, Face Shield dan hand sanitizer. Atau kegiatan lain yang diperbolehkan perundang-undangan yang berlaku dengan menerapkan protokol ketat dan berkoordinasi dengan Satuan Tugas daerah.
Setiap bakal calon pilkada mengikuti aturan yang ada. Jika ingin melakukan jenis kampanye diluar aturan, diharuskan berkoordinasi dengan satgas daerah atau dinas kesehatan atau puskesmas setempat.
Gubernur Kalimantan Tengah selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah juga menyampaikan rencana penerapan standar harga tes PCR saat ini belum diputuskan.
Melalui Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan proses dilakukan dengan keterlibatan berbagai pihak penyelenggara, urusan bidang kesehatan, termasuk penyelenggara kesehatan, Kementerian Kesehatan baik swasta maupun pemerintah, serta provider dari PCR ataupun reagen.
Setelah pemerintah memutuskan, hasilnya segera disampaikan ke publik. Bahkan segera ditetapkan sehingga fasilitas kesehatan penyelenggara PCR dapat menggunakan standarisasi harga.
Untuk diketahui, kondisi saat ini harga tes PCR di berbagai fasilitas kesehatan masih bervariasi satu dengan lainnya. Bervariasinya harga tersebut disebabkan keterbatasan stok reagen di lapangan.
Ketiga, Gubernur Kalimantan Tengah selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah menyampaikan jumlah akumulasi data sampai dengan hari ini Jumat, 11 September 2020, pasien konfirmasi positif Covid-19 di Kalimantan Tengah bertambah sebanyak 33 orang dengan total kasus mencapai 2.883 orang, pasien dinyatakan sembuh sebanyak 9 orang dan pasien dinyatakan meninggal dunia sebanyak 115 orang atau dengan tingkat kematian Case Fatality Rate (CFR) 4 persen. (dn)