Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Kota PalangkarayaPemerintah Provinsi Kalteng

Hati-hati Kena Sanksi ! Pemko Siapkan Perwali Pelanggar Protokol Kesehatan

admin01
Published: August 22, 2020
Share
2 Min Read
IMG 20200822 WA0031
Wakil Walikota Palangka Raya Hj. Umi Mastikah (kiri)

PALANGKA RAYA, kaltengterkini.co.id – Pemerintah Provinsi Kalteng sudah menerbitkan Peraturan Gubernur Kalteng (Pergub) Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19.

Pergub yang diberlaku diwilayah provinsi Kaltengn tersebut salah satunya memuat mengenai sanksi. Seperti yang tertuang dalam BAB V Pasal 7 menegaskan, bagi setiap orang yang melanggar protokol kesehatan dapat dikenai sanksi sebesar Rp250 ribu. Selain itu dalam pergub juga memuat sejumlah sanksi berbentuk sanksi sosial.

Nah, bagaimana implementasi Pergub itu di Kota Palangka Raya? Menanggapi hal itu Wakil Walikota Palangka Raya Hj. Umi Mastikah mengungkap, Pemerintah kota (Pemko) sudah ada menyusun Peraturan Walikota (Perwali) terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan tersebut.

“Dalam Perwali juga telah memuat sanksi bagi siapa saja yang kedapatan tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah atau di tempat umum,” ungkapnya, Jumat (21/8/2020).

Terlepas dari itu, lanjut Umi, dalam penyusunan Perwali tetap berpegang kepada ketentuan Pergub untuk menjalankan pengetatan protokol kesehatan, sebagai upaya mempercepat memutus mata rantai penyebaran pandemi covid-19.

“Intinya, penyelesaian perwali tetap diselaraskan berdasarkan isi Pergub. Walaupun dalam naskah Perwali yang disusun hanya memuat sanksi denda Rp100 ribu bagi yang melanggar protokol kesehatan.Terutama pelanggar yang tidak pakai masker,” bebernya.

Diungkapkan Umi, semua tahapan penyusunan Perwali telah dilakukan dan sudah sudah berada di Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng untuk diundangkan.

“Jadi, segala isi Perwali ini tidak melebihi aturan di atasnya. Dalam arti tetap diadaptasi sesuai dengan Pergub. Hanya saja besaran sanksinya disesuaikan dengan kondisi masyarakat Kota Palangka Raya,” pungkasnya. (dn)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Warga Teluk Palinget Swadaya Perbaiki Jalan Desa yang Rusak Parah May 29, 2026
  • Moment Idul Adha, Jemaah Ta’lim As Syifa RSUD Kapuas Sembelih Enam Sapi.  May 29, 2026
  • BI dan Pemprov Kalteng Gelar Pesona Tambun Bungai 2026, Dorong Umkm Naik Kelas May 29, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 05 29 at 20.09.45
Pemerintah Provinsi Kalteng

BI dan Pemprov Kalteng Gelar Pesona Tambun Bungai 2026, Dorong Umkm Naik Kelas

May 29, 2026
WhatsApp Image 2026 05 29 at 20.09.58
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Kalteng Salurkan Daging Qurban untuk Petugas Pelayanan Publik dan Masyarakat

May 29, 2026
WhatsApp Image 2026 05 27 at 21.47.40
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Agustiar Sabran Gelar Open House Idul Adha, Pererat Kebersamaan dengan Masyarakat

May 27, 2026
WhatsApp Image 2026 05 28 at 15.12.36
Pemerintah Provinsi Kalteng

Reza Prabowo Resmi Jabat Kadisdik Kalteng Definitif, Siap Jalankan Program Kartu Huma Betang

May 28, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?