Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Kota PalangkarayaPemerintah Provinsi Kalteng

Hati-hati Kena Sanksi ! Pemko Siapkan Perwali Pelanggar Protokol Kesehatan

admin01
Published: August 22, 2020
Share
2 Min Read
Wakil Walikota Palangka Raya Hj. Umi Mastikah (kiri)

PALANGKA RAYA, kaltengterkini.co.id – Pemerintah Provinsi Kalteng sudah menerbitkan Peraturan Gubernur Kalteng (Pergub) Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19.

Pergub yang diberlaku diwilayah provinsi Kaltengn tersebut salah satunya memuat mengenai sanksi. Seperti yang tertuang dalam BAB V Pasal 7 menegaskan, bagi setiap orang yang melanggar protokol kesehatan dapat dikenai sanksi sebesar Rp250 ribu. Selain itu dalam pergub juga memuat sejumlah sanksi berbentuk sanksi sosial.

Nah, bagaimana implementasi Pergub itu di Kota Palangka Raya? Menanggapi hal itu Wakil Walikota Palangka Raya Hj. Umi Mastikah mengungkap, Pemerintah kota (Pemko) sudah ada menyusun Peraturan Walikota (Perwali) terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan tersebut.

“Dalam Perwali juga telah memuat sanksi bagi siapa saja yang kedapatan tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah atau di tempat umum,” ungkapnya, Jumat (21/8/2020).

Terlepas dari itu, lanjut Umi, dalam penyusunan Perwali tetap berpegang kepada ketentuan Pergub untuk menjalankan pengetatan protokol kesehatan, sebagai upaya mempercepat memutus mata rantai penyebaran pandemi covid-19.

“Intinya, penyelesaian perwali tetap diselaraskan berdasarkan isi Pergub. Walaupun dalam naskah Perwali yang disusun hanya memuat sanksi denda Rp100 ribu bagi yang melanggar protokol kesehatan.Terutama pelanggar yang tidak pakai masker,” bebernya.

Diungkapkan Umi, semua tahapan penyusunan Perwali telah dilakukan dan sudah sudah berada di Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng untuk diundangkan.

“Jadi, segala isi Perwali ini tidak melebihi aturan di atasnya. Dalam arti tetap diadaptasi sesuai dengan Pergub. Hanya saja besaran sanksinya disesuaikan dengan kondisi masyarakat Kota Palangka Raya,” pungkasnya. (dn)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Optimalkan Pajak Air Permukaan dan Evaluasi Pemutihan Pajak June 26, 2025
  • Gubernur Agustiar Sabran Lepas Peserta Pawai Perayaan Tahun Baru Islam Tahun 2025 June 26, 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Perlindungan Siswa Magang kepada Seluruh SMK Negeri dan Swasta di Kotawaringin Barat June 26, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Agustiar Sabran Lepas Peserta Pawai Perayaan Tahun Baru Islam Tahun 2025

June 26, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Asisten I Herson B Aden Buka Kegiatan Pelatihan Pengkaderan PMII

June 26, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Kadisbun Kalteng Tanggapi Pencemaran Lingkungan yang Diduga Dilakukan PT UPC di Kabupaten Kotim

June 25, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

FGD Penyelenggaraan Kearsipan. Adiah Chandra Sari : Jadi Pedoman Bagi Seluruh Perangkat Daerah Dalam Pengelolaan Arsip Secara Tertib

June 25, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?