Melalui BIK, OJK Targetkan Inklusi Keuangan Capai 75 Persen
JAKARTA, kaltengterkini.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membangun kerja sama sinergis bersama Bank Indonesia, kementerian/lembaga terkait serta Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) guna mendukung pencapaian target inklusi keuangan sebesar 75 persen di akhir 2019.
Salah satu bentuk kegiatan sinergi yang dilakukan adalah dengan kembali menggelar Bulan Inklusi Keuangan (BIK) selama Bulan Oktober 2019, yang telah berjalan di seluruh Indonesia dengan melibatkan Kantor Regional/Kantor OJK bekerja sama dengan kantor cabang PUJK dan stakeholder di daerah.
Adapun program yang dilaksanakan adalah kampanye dan sosialisasi terkait inklusi keuangan serta berbagai penjualan produk/jasa keuangan berinsentif seperti diskon, bonus, reward, cashback dan promo khusus di bulan Oktober.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi Perlindungan Konsumen, Tirta Segara mengatakan pelaksanaan BIK diharapkan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk dan layanan jasa keuangan serta mendorong akselerasi penambahan jumlah rekening maupun penggunaan produk dan layanan jasa keuangan.
“Dalam mendukung pencapaian target inklusi keuangan, kolaborasi aktif antara regulator dan PUJK sangat diperlukan. Hal ini penting untuk saling mendukung dalam meningkatkan literasi keuangan serta mendorong masyarakat untuk menggunakan produk dan layanan jasa keuangan,” katanya dalam rilis yang disampaikan melalui kantor OJK Provinsi Kalteng, kemarin.
Selain itu, lanjut Tirta, dalam melaksanakan tugasnya, OJK maupun BI juga akan mengedepankan sisi perlindungan konsumen yang penting untuk membangun dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri sektor keuangan.
Kegiatan BIK diharapkan dapat mendukung pencapaian target inklusi keuangan sebesar 75% di akhir 2019 sesuai implementasi yang dilakukan dalam mendukung Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI).
Selain itu, Pemerintah juga menetapkan target tingkat literasi keuangan sebesar 35% di tahun 2019 yang tercantum di dalam Perpres Strategi Nasional Perlindungan Konsumen No. 50 Tahun 2017. (dn)