Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Sampit

Dukung Kejaksaan Berantas Mafia Pelabuhan 

Michael Oktavianus
Last updated: January 3, 2022 12:15 pm
Michael Oktavianus
Share
2 Min Read
Anggota Komisi IV DPRD Kotim, Bima Santoso

KOTAWARINGIN TIMUR, KALTENGTERKINI.CO.ID – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Bima Santoso, mengatakan sangat mendukung pihak penegak hukum terutama Kejaksaan Negeri Sampit dalam memberantas mafia pelabuhan atau tersus di Kotawaringin Timur.

Sebagaimana ketahui pada Surat edaran No 17,2021 tentang Pemberatasan Mafia Pelabuhan atau tersus hingga terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS ) juga bandara udara yang legalitasnya belum jelas dan juga diduga menyalahi ijin peruntukannnya.

“Beberapa waktu lalu, kita sudah melaksanakan RDP di lembaga DPRD Kotim yang hadir juga ada Pemkab Kotim (Dishub) dan dari KSOP, Polres Kotim dan Kejaksaan Negeri Sampit pada saat itu kita membahas soal pelabuhan baik itu tersus, tuks” ujar Bima Santoso .

Menurutnya, di Kotawaringin Timur sebagaimana diketahui memiliki luasan wilayah cukup besar dan memiliki pantai wisata dan banyak terdapat pelabuhan besar swasta milik perkebunan kelapa sawit juga milik para pengusaha lokal, baik itu pelabuhan bauksit maupun pupuk dan sebagainya sehingga perputaran ekonomi nya cukup tinggi.

Namun demikian, ada hal yang harus kita pertanyakan lagi apakah legalitasnya jelas dan apakah sebagian Pendapatan Asli Daerah kita ada bersumber dari pelabuhan? Nah hal-hal seperti ini lah yang harus kita benahi dan yang legalitasnyanya belum jelas atau peruntuknanya disalah gunakan, itu wajib untuk penegak hukum untuk melakukan penertiban “tutur Bima

Dia juga menambahkan tidak menutup kemungkinan pihaknya dari Komisi IV DPRD Kotim akan melakukan sidak di sejumlah pelabuhan atau tersus atau TUKS karena memang di Kotim disinyalir atau diduga masih ada yang legalitasnya belum lengkap dan peruntukannya pun perlu dipertanyakan.

Kita akan terus memantau dan pihak penegak hukum (Kejaksaan Negeri Sampit) juga diminta untuk segera melaksanakan surat edaran dari Kejagung tersebut yang terbitnya pada tahun 2021 lalu “demikian Bima.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Kadisbun Kalteng Tanggapi Pencemaran Lingkungan yang Diduga Dilakukan PT UPC di Kabupaten Kotim June 25, 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan Dorong Kepatuhan Proyek Konstruksi di Kabupaten Kotawaringin Barat June 25, 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan dan DLH Kobar Sosialisasikan Program JHT untuk 400 Pekerja Non-ASN June 25, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Program MBG di Kotim Dihentikan Sementara

June 11, 2025
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Bupati Kotim Lepas Peserta Pawai Takbiran Iduladha 1446 H

June 11, 2025
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Indeks Risiko Bencana di Kotim Menurun

June 11, 2025
Sampit

Guru se Kotim Dibekali Literasi Keuangan Terkait Pinjol dan Investasi Ilegal Serta Judi Online

January 26, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?