
KOTAWARINGIN TIMUR, KALTENGTERKINI.CO.ID – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Bima Santoso, mengatakan sangat mendukung pihak penegak hukum terutama Kejaksaan Negeri Sampit dalam memberantas mafia pelabuhan atau tersus di Kotawaringin Timur.
Sebagaimana ketahui pada Surat edaran No 17,2021 tentang Pemberatasan Mafia Pelabuhan atau tersus hingga terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS ) juga bandara udara yang legalitasnya belum jelas dan juga diduga menyalahi ijin peruntukannnya.
“Beberapa waktu lalu, kita sudah melaksanakan RDP di lembaga DPRD Kotim yang hadir juga ada Pemkab Kotim (Dishub) dan dari KSOP, Polres Kotim dan Kejaksaan Negeri Sampit pada saat itu kita membahas soal pelabuhan baik itu tersus, tuks” ujar Bima Santoso .
Menurutnya, di Kotawaringin Timur sebagaimana diketahui memiliki luasan wilayah cukup besar dan memiliki pantai wisata dan banyak terdapat pelabuhan besar swasta milik perkebunan kelapa sawit juga milik para pengusaha lokal, baik itu pelabuhan bauksit maupun pupuk dan sebagainya sehingga perputaran ekonomi nya cukup tinggi.
Namun demikian, ada hal yang harus kita pertanyakan lagi apakah legalitasnya jelas dan apakah sebagian Pendapatan Asli Daerah kita ada bersumber dari pelabuhan? Nah hal-hal seperti ini lah yang harus kita benahi dan yang legalitasnyanya belum jelas atau peruntuknanya disalah gunakan, itu wajib untuk penegak hukum untuk melakukan penertiban “tutur Bima
Dia juga menambahkan tidak menutup kemungkinan pihaknya dari Komisi IV DPRD Kotim akan melakukan sidak di sejumlah pelabuhan atau tersus atau TUKS karena memang di Kotim disinyalir atau diduga masih ada yang legalitasnya belum lengkap dan peruntukannya pun perlu dipertanyakan.
Kita akan terus memantau dan pihak penegak hukum (Kejaksaan Negeri Sampit) juga diminta untuk segera melaksanakan surat edaran dari Kejagung tersebut yang terbitnya pada tahun 2021 lalu “demikian Bima.