Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

UMP 2022 Rp. 2.922.516

admin01
Published: November 19, 2021
Share
2 Min Read
IMG 20211120 133206
Kepala Dinas Nakertrans Prov. Kalteng Rivianus Syahril Tarigan saat menyampaikan press release terkait kenaikan UMP Tahun 2022 Provinsi Kalteng. (foto/mmc)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 Provinsi Kalteng, naik menjadi Rp2.922.516. Hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/442/2021 Tanggal 19 November 2021.

Kenikan ini lebih tinggi dari UMP tahun 2021.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah, Rivianus Syahril Tarigan mengatakan meskipun dalam kondisi pandemi saat ini, Pemprov Kalteng telah melaksanakan Sidang Dewan Pengupahan dan telah menetapkan UMP Tahun 2022 dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Demikian diungkapkan Kadisnakertrans Provinsi Kalteng, R. Syahril Tarigan saat memimpin rapat terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 Provinsi Kalteng, di Ruang Rapat Disnakertrans, Jumat (19/11/2021).

Dikatakannya, formula yang digunakan dalam penyesuaian UMP Tahun 2022 sebagaimana diamanatkan dalam PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yaitu dengan memperhitungkan rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata jumlah anggota rumah tangga yang bekerja dan pertumbuhan ekonomi/inflasi.

Setelah Penetapan UMP oleh Gubernur, Pemerintah kabupaten/Kota harus segera melakukan Sidang Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2022 dengan menggunakan Formula yang sama sesuai amanat PP 36 Tahun 2021.

“Bupati/Walikota harus segera mengajukan rekomendasi UMK Tahun 2022 kepada Gubernur sebelum tanggal 26 November 2021 untuk ditetapkan”, ujar Sharil Tarigan.

Disampaikannya, Gubernur Kalteng menetapkan UMK Tahun 2022 selambat-lambatnya pada tanggal 30 November 2021 untuk ditetapkan.

Kenaikan UMP ini berdasarkan hasil kinerja dari masing-masing Gubernur.

“Karena banyak daerah yang tidak naik. Realisasinya, bahwa kinerja Pemerintah Daerah kita dibawah Pimpinan Gubernur H. Sugianto Sabran, kondisi pertumbuhan ekonomi kita bagus, positive dan inflasi kita juga terkendali sehingga kita menghitung UMP kita berdasarkan parameter itu, nilainya adalah kenaikan.

Dibeberapa daerah ketika dimasukan ke rumus, sesuai dengan indikator ekonomi mereka, hasilnya negative. Ini adalah berdasarkan hasil kinerja Pemerintah”, tandas Rivianus.(mmc/dan)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Mengubah Wajah UMKM Nasional February 15, 2026
  • Antisipasi Peningkatan Kebutuhan Masyarakat, Pertamina Patra Niaga Lakukan Extra Dropping dan Operasi Pasar February 14, 2026
  • Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Wisuda 581 Lulusan Universitas Terbuka Palangka Raya February 14, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 02 14 at 18.33.03
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Wisuda 581 Lulusan Universitas Terbuka Palangka Raya

February 14, 2026
WhatsApp Image 2026 02 14 at 18.30.59
Pemerintah Provinsi Kalteng

Hadiri Pengukuhan DPW PKB, Gubernur Tegaskan Komitmen Bangun Kalteng Bersama

February 14, 2026
WhatsApp Image 2026 02 14 at 18.30.33
Pemerintah Provinsi Kalteng

Tindaklanjuti Arahan Gubernur, Dinas ESDM Kalteng Rumuskan Solusi atas Pembatalan 14 RKAB Tambang Zirkon

February 14, 2026
WhatsApp Image 2026 02 13 at 15.37.49
Pemerintah Provinsi Kalteng

Tekan Lonjakan Harga, Pemprov Kalteng Gelar Pangan Murah Serentak

February 13, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?