
SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Rimbun, Rabu (17/11/2021) dipanggil untuk ke dua kalinya oleh penyidik Polres Kotim terkait laporan Dewan Adat Dayak (DAD ) Kabupaten Kotawaringin Timur kepada Rimbun atas dugaan pencemaran nama baik DAD atas dasar pemberitaan yang dimuat oleh salah satu media yang punya legalitas.
“Saya diundang sudah kedua kalinya, hanya dimintai keterangan saja terkait laporan DAD kepada saya beberapa waktu lalu “, ujar Rimbun.
Dia juga mengaku kedatangannya ke Polres Kotim hanya klarifikasi saja sebagai warga negara yang patuh dan taat hukum jadi dirinya wajib untuk meluruskan segala permasalahan tersebut.
“Pada saat di periksa oleh penyidik, saya diberikan perntayaan sebanyak 27 pertanyaan mulai dari jam 09.00 wib hingga jam 12.30 wib baru selesai”, ujarnya.
Lebih lanjut Rimbun mengaku kedatangannya sebagai salah satu tokoh pemuda Dayak mengatakan tidak keberatan sama sekali dimintai keterangan sepanjang itu untuk penegakan hukum.
“Salah satu dari 27 pertanyaan itu, penyidik mempertanyakan judul dari berita yang dikoran itu apakah itu, apa nilai negatif positifnya. Ya saya jawab saja, jelas saya ber-statement di media itu sebagai wajib tanggung jawab saya dalam rangka melakukan pengawasan dan menyampaikan aspirasi warga terkait persoalan hinting pali dan proses hukum adat yang dilakukan oleh DAD dinilai belum transfaran sehingga banyak warga yang mempertanyakan kesaya”, tutur Rimbun
Kemudian pada saat itu memang belum ada langkah langkah adat yang dilakukan, namun fakta di lapangan tidak ada lagi hinting itu.
“Pada intinya kita perlu adanya tranfaransi saja, supaya tidak menimbulkan preseden buruk di tubuh DAD itu sendiri karena itu adalah lembaga adat. Karena sudah ada sidang adat setelah ada statement atau pemberitaan dari saya di media jelas kan artinya sudah selesai”, terangnya. (mi)