Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Kota Palangka Raya

Dewan Sarankan Bentuk Tim Khusus Cegah Ilegal Fishing

admin01
Published: October 12, 2021
Share
2 Min Read
IMG 20211012 WA0036
Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Ruselita

PALANGKARAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Ruselita mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, melalui instansi terlaitnya untuk memaksimalkan pengawasan terhadap aktivitas tangkap ikan, diperairan sungai.

“Melalui dinas atau instansi terkait harus memberi tindakan tegas kepada oknum-oknum menangkap ikan dengan cara yang ilegal,” ungkapnya, kemarin.

Menurut srikandi Partai Perindo Kota Palangka Raya ini, tidaklah berlebih bila dilakukan pengawasan ekstra ketat,
terhadap sungai ataupun danau yang ada.

Hal tersebut agar terhindar dari upaya penangkapan ikan dengan cara yang ilegal. Selain itu, sebagai upaya menjaga habitat beserta ekosistem ikan yang ada.

Ruselita menyarankan kepada pemerintah untuk dapat membentuk tim khusus guna menangani persoalan tersebut.

“Dengan adanya tim khusus, dipastikan pengawasan akan lebih efektif dan kondusif,” tambahnya lagi.

Tim khusus yang telah dibentuk lanjutnya, bertugas melakukan pengawasan serta penindakan terhadap oknum-oknum penangkap ikan, menggunakan cara yang ilegal. Seperti dengan cara setrum, racun tuba, dan lain sebagainya agar tangkapan yang di dapat bisa lebih banyak.

Memang kata dia, upaya tersebut bukanlah satu-satunya cara untuk mengantisipasi penangkapan ikan yang dilakukan dengan cara yang ilegal. Dengan kata lain, pemerintah juga bisa memberikan edukasi secara rutin kepada masyarakat agar tidak menangkap ikan dengan cara yang ilegal.

Sementara itu harus disadari, kerugian menangkap ikan dengan cara ilegal sangatlah banyak. Maka sebab itulah pemerintah harus memberikan edukasi dan meminta kepada masyarakat menangkap ikan menggunakan metode yang aman dan legal.

“Kami menyayangkan jika penangkapan ikan dengan cara ilegal terus terjadi. Mengingat potensi perikanan kita yang cukup besar dan mampu memberikan dampak positif kepada masyarakat, seperti halnya perekonomian,” tutup Ruselita. (dan)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • BKAD Kapuas Tata Aset 2025–2026, Dukung Pembangunan Rumah Dinas Kejaksaan March 2, 2026
  • DPRD Kapuas Gelar Paripurna Tetapkan Raperda di Luar Propemperda 2026 March 2, 2026
  • IMM Kapuas Resmi Dilantik, Siap Perkuat Kaderisasi dan Gerakan Intelektual March 1, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 02 18 at 17.31.23
DPRD Kota Palangka Raya

Nenie Apresiasi Dinkes Tangani Rabies dan Ibu Melahirkan Secara Gratis

February 18, 2026
21
DPRD Kota Palangka Raya

Pencegahan DBD Dimulai dari Lingkungan Warga

March 1, 2026
20
DPRD Kota Palangka Raya

Apresiasi Pemko Palangka Raya Gandeng NIGT Korea Selatan Kelola Sampah

March 1, 2026
19
DPRD Kota Palangka Raya

Jadikan Budaya Sebagai Investasi

March 1, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?