Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Kota Palangka Raya

Besaran Sanksi Administrasi Bagi Pelanggar Prokes, Dikurangi

admin01
Published: October 5, 2021
Share
2 Min Read
IMG 20211004 WA0099
Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto.

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – DPRD Kota Palangka Raya bersama jajaran pemerintah kota (Pemko), telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penerapan disiplin protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi di Kota Palangka Raya.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto menuturkan pihaknya bersama pemko telah menuntaskan 21 pasal yang ada dalam Raperda Prokes tersebut. Kini tengah dalam proses tindaklanjut pada tingkat Provinsi Kalteng.

“Raperda ini adalah salah satu bentuk reaksi kita terhadap merebaknya pandemi Covid-19 di Kota Palangka Raya, sebagai upaya mempercepat penanganannya,” ungkap Riduanto

Dijelaskan, dalam raperda memuat ketentuan bahwa langkah paling efektif dan efisien dalam penanganan Covid-19 adalah menerapkan disiplin protokol kesehatan (Prokes). Karenanya, dalam peraturan daerah tersebut nantinya mempertegas pelaksanaan penegakkan prokes dilapangan.

Adapun salah satu hal utama yang dibahas pihaknya dalam raperda tersebut ialah mengenai jumlah sanksi administrasi bagi para pelanggar prokes.

Sebelumnya dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) 26/2020 dan Perwali 4/2021, bagi pelanggar yang kedapatan tidak memakai masker, akan dikenakan sanksi sebesar Rp 100 ribu. Lalu bagi tempat kerja, tempat usaha dan kegiatan umum yang melanggar prokes akan mendapatkan denda sebesar Rp 5 Juta.

Kemudian bagi pemilik atau penanggung jawab usaha yang melakukan terjadinya kerumunan massa, akan diberi sanksi berupa teguran tertulis, denda sebesar Rp15 Juta.

“DPRD telah mengusulkan agar dalam raperda prokes ada pengurangan jumlah sanksi administrasi hingga 50 persen. Dari Rp 100 Ribu menjadi Rp 50 Ribu, dan yang Rp 5 Juta menjadi Rp 2,5 Juta dan denda sebesar Rp 15 Juta menjadi Rp 7,5 Juta.

Selebihnya Riduanto berharap, raperda tersebut mampu menjadi instrumen dalam menekan sebaran Covid-19.

Meskipun saat ini kasus semakin melandai, namun bila kesadaran masyarakat menerapkan prokes menurun, maka justru akan memicu munculnya gelombang sebaran baru.

“Semoga raperda ini bisa disahkan, sehingga bisa segera diterapkan di masyarakat sehingga mampu untuk lebih mencegah kemunculan peningkatan kasus Covid-19,” pungkas Riduanto. (dan)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Korve Bersama di Masjid Nurul Islam, ESDM Kalteng Dukung Gerakan Indonesia ASRI February 27, 2026
  • Bahu Jalan Jadi Tempat Buang Sampah, Bau Menyengat Ganggu Pengguna Jalan February 26, 2026
  • Pemprov Kalteng Matangkan Validasi Insentif Bagi Pelayan Masyarakat dan Tokoh Agama February 26, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 02 18 at 17.31.23
DPRD Kota Palangka Raya

Nenie Apresiasi Dinkes Tangani Rabies dan Ibu Melahirkan Secara Gratis

February 18, 2026
WKP MOFIT SAPTONO
DPRD Kota Palangka RayaPemerintah Kota Palangkaraya

Kabar Duka, Mantan Wakil Wali Kota Palangka Raya Mofit Saptono Tutup Usia

January 21, 2026
WhatsApp Image 2025 08 19 at 21.10.57 4f214419
DPRD Kota Palangka Raya

Dorong Kesejahteraan Warga Melalui Perda Inisiatif

September 10, 2025
21
DPRD Kota Palangka Raya

Apresiasi Transparansi Pemko Palangka Raya

August 3, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?