Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kalteng Hadiri Sosialisasi UU Cipta Kerja Tahap II

admin01
Published: September 28, 2021
Share
2 Min Read
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Prov. Kalteng Hamka saat mengahadiri secara virtual Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja Tahap II. (foto/mmc)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalteng Hamka mengahadiri Sosialisasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Tahap II.

Kegiatan ini dihadiri secara virtual dari Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (28/9/2021).

Wakil Menteri Luar Negeri, Mahendra Siregar sebagai Ketua Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksanaannya menyampaikan sebagai latar belakang dari UU Cipta Kerja, sebelum terjadi pandemi ini.

UU Cipta Kerja yang diterbitkan akhir tahun lalu menjadi semakin penting karena pada saat seluruhnya menghadapi pandemi, Indonesia adalah salah satu dari jumlah kecil Negara yang menghadapi pandemi sekaligus memperbaiki daya saing dan reformasi kebijakan ekonominya.

“Pada saat dunia menghadapi krisis pandemi, kita melakukan reformasi yang bagus”, ucap Mahendra Siregar.

Mahendra Siregar mengatakan birokrasi, kebijakan tumpang tindih dan kepastian hukum, inilah yang menjadi dasar dilakukannya UU Cipta Kerja yang mengsinkronisasikan 79 UU.

Substansinya ada 10 kelompok yaitu untuk memperbaiki ekosistem investasi, iklim ketenagakerjaan, mendukung UMKM, kemudahan berusaha, mendorong riset dan inovasi, menyederhanakan proses pengadaan lahan, mempromosikan dan menyiapkan kawasan ekonomi khusus, mendukung investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis Negara, penyederhanaan administrasi Pemerintahan dan melakukan sanksi terhadap hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Manfaatnya jelas, menciptakan lapangan kerja, melindungi hak bekerja dan juga memberikan manfaat bagi masyarakat umum”, pungkasnya.

Sedangkan bagi daerah, terutama di Provinsi, Kabupaten dan Kota, investasi yang datang diharapkan muncul dan berkembang dari UU Cipta Kerja ini pada gilirannya akan menciptakan lapangan pekerjaan baru di Provinsi dan Kabupaten serta Kota.

Investasi itu akan meningkatkan dan mengembangkan kegiatan perekonomian di daerah, karena itu diperlukan proses penyempurnaan birokrasi antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Sehingga implementasi dari UU Cipta Kerja sampai ketingkat operasionalnya dilapangan betul-betul bisa dilaksanakan secara konsisten. Diperlukan koordinasi dan kolaborasi antara Pemerintah dilapisan Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota. (mmc/okta)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Hari Bhayangkara ke-79, Purdiono Harap Polri Semakin Solid dan Presisi June 29, 2025
  • Tim EE Palangka Raya Bentuk Iman Anak Menjadi Pribadi Kristus June 28, 2025
  • Optimalkan Pajak Air Permukaan dan Evaluasi Pemutihan Pajak June 26, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Agustiar Sabran Lepas Peserta Pawai Perayaan Tahun Baru Islam Tahun 2025

June 26, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pelatihan K3 Resmi Ditutup : K3 Komitmen Pemerintah Ciptakan Lingkungan Kerja Aman, Sehat, dan produktif

June 28, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Tingkatkan SDM Kalteng Melalui Kaderisasi PMII

June 28, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pelatihan K3 Resmi Ditutup : K3 Komitmen Pemerintah Ciptakan Lingkungan Kerja Aman, Sehat, dan produktif

June 28, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?