Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Kalteng Gelar Rakor & Supervisi Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi & Tugas Pembantuan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat

admin01
Published: September 22, 2021
Share
3 Min Read
IMG 20210922 205809
Plt. Inspektur Prov. Kalteng Saring membuka secara resmi Rapat Koordinasi dan Supervisi Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. (foto/mmc)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Plt. Inspektur Provinsi Kalteng, Saring membuka secara resmi Rapat Koordinasi dan Supervisi Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Kegiatan ini berlangsung di Swiss-Bel Hotel Danum Palangka Raya, Rabu (22/9/2021).

Saring saat membacakan sambutan tertulis Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng H. Nuryakin  menyampaikan pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dilaksanakan melalui azas dekonsentrasi, yang dijabarkan dalam bentuk program, kegiatan dan anggaran Dekonsentrasi berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelimpahan dan Penugasan Urusan Pemerintahan Lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2021.

Dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang tersebut, Gubernur menetapkan satuan kerja yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan yang didekonsentrasikan.

Untuk kegiatan Dekonsentrasi peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2021 dilaksanakan oleh unit kerja perangkat Gubernur yang dilekatkan pada Satuan Kerja yang memiliki tugas dan fungsi bersesuaian, yaitu Satuan Kerja Sekretariat Daerah atau Biro yang membidangi pemerintahan atau yang mempunyai tugas dan fungsi bersesuaian, Satuan Kerja Bappeda Provinsi, Satuan Kerja Inspektorat Daerah Provinsi dan Satuan Kerja Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Provinsi.

Sebagaimana ketentuan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa Gubernur dalam menyelenggarakan tugas dan wewenangnya dibantu oleh Perangkat Gubernur.

Perangkat Gubernur terdiri atas Sekretariat dan 5 unit kerja, Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris Gubernur. Perangkat Gubernur dimaksud dalam rangka mendukung pelaksanaan pembinaan dan pengawasan yang bersifat umum dan teknis, terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota dan tugas pembantuan oleh daerah Kabupaten/Kota.

Pada kesempatan tersebut, Saring berharap dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2018 dan peraturan teknis lainnya terkait Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, seluruh Satuan Kerja yang hadir diharapkan dapat segera mengambil langkah dan tindakan strategis guna meningkatkan pemahaman untuk dapat  menindaklanjuti amanat yang terkadung di dalamnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh Narasumber dari Direktorat Produk Hukum Kementerian Dalam Negeri, Kepala Perangkat Daerah sebagai Satuan Kerja Pelaksana Dekonsentrasi GWPP di Prov. Kalteng serta Kepala Perangkat Daerah Kabupaten/Kota se-Kalteng yang menangani tugas Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan GWPP Kabupaten/Kota. (mmc/okta)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • RDTR Timpah dan Kuala Kapuas Disusun, Pemkab Buka Ruang Masukan Publik June 26, 2026
  • Lima Kabupaten di Kalteng Masuk Pembahasan RUU, Komisi II DPR RI Serap Aspirasi Daerah June 25, 2026
  • Pemprov Kalteng Serahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Raih WTP ke-12 Berturut-turut June 25, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 06 25 at 21.02.07
Pemerintah Provinsi Kalteng

Lima Kabupaten di Kalteng Masuk Pembahasan RUU, Komisi II DPR RI Serap Aspirasi Daerah

June 25, 2026
WhatsApp Image 2026 06 25 at 21.01.43
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Kalteng Serahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Raih WTP ke-12 Berturut-turut

June 25, 2026
WhatsApp Image 2026 06 24 at 18.16.14
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pelatihan Kewirausahaan Barbershop Bekali Pemuda Kalteng Jadi Wirausaha Mandiri

June 24, 2026
WhatsApp Image 2026 06 25 at 21.01.24
Pemerintah Provinsi Kalteng

Bank Kalteng Salurkan CSR RTH Untuk BPSDM. Dukung Lingkungan Kerja Asri dan Produktif

June 25, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?