Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Kalteng Bahas Pembentukan Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

admin01
Published: September 10, 2026
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2026 09 12 at 18.10.57
Rapat Pembentukan Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. (Foto:Aryan)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah membahas rancangan Keputusan Gubernur tentang pembentukan Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Pembahasan berlangsung di Ruang Rapat Bajakah Lantai II, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis (10/9/2026).

Rapat dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Anang Dirjo, didampingi Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah serta Kepala Bidang dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam rapat tersebut, dilakukan pembahasan terhadap rancangan Keputusan Gubernur yang berkaitan dengan pembentukan Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Provinsi Kalimantan Tengah.

Anang Dirjo menekankan pentingnya penyusunan regulasi yang jelas sebagai dasar pelaksanaan pengawasan perizinan berusaha. Menurutnya, keberadaan tim pengawasan perlu didukung pembagian tugas dan koordinasi yang jelas antarperangkat daerah agar pengawasan dapat berjalan efektif.

Ia juga mendorong agar pelaksanaan pengawasan perizinan berusaha dilakukan secara terarah dengan memperhatikan tingkat risiko masing-masing kegiatan usaha. Hal tersebut penting untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan sekaligus memberikan kepastian dalam proses pengawasan.

“Pengawasan perizinan berusaha harus dilakukan secara terkoordinasi dan sesuai dengan tingkat risiko usaha, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan efektif dan memberikan kepastian bagi dunia usaha,” ujar Anang Dirjo.

Pembahasan rancangan Keputusan Gubernur ini menjadi bagian dari upaya Pemprov Kalteng memperkuat tata kelola perizinan berusaha, khususnya dalam aspek pengawasan. Dengan adanya tim yang memiliki dasar hukum dan tugas yang jelas, pengawasan diharapkan dapat dilaksanakan secara lebih terstruktur di seluruh wilayah Kalimantan Tengah.

Selain itu, koordinasi antara perangkat daerah terkait menjadi salah satu bagian penting dalam memastikan pengawasan perizinan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta mampu mendukung terciptanya iklim investasi dan kegiatan usaha yang tertib di Kalimantan Tengah.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • PKDN Sespimti Polri Bahas Strategi Mitigasi Karhutla di Kalteng September 11, 2026
  • Disperkimtan Kapuas Pastikan Proyek Infrastruktur Desa Sumber Agung Sesuai Kontrak September 11, 2026
  • Pemprov Kalteng Tekan Defisit Rp225 Miliar, Karhutla Jadi Prioritas Perubahan APBD 2026 September 11, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 09 12 at 18.11.26
Pemerintah Provinsi Kalteng

PKDN Sespimti Polri Bahas Strategi Mitigasi Karhutla di Kalteng

September 12, 2026
WhatsApp Image 2026 09 12 at 18.11.12
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Kalteng Tekan Defisit Rp225 Miliar, Karhutla Jadi Prioritas Perubahan APBD 2026

September 12, 2026
WhatsApp Image 2026 09 10 at 19.50.57
Pemerintah Provinsi Kalteng

Wapres Gibran Kunjungi Palangka Raya, Tinjau Langsung Penanganan Karhutla

September 10, 2026
WhatsApp Image 2026 09 09 at 22.42.49
Pemerintah Provinsi Kalteng

PEMPROV KALTENG SERAHKAN RAPERDA PERUBAHAN APBD 2026 KE DPRD

September 10, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?