Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Rapat Paripurna Ke-4. Wagub Ingatkan Tentang Kewenangan Penanganan Pelayanan Dasar sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014

admin01
Published: September 21, 2021
Share
3 Min Read
IMG 20210921 182015
Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo saat menghadiri Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021, DPRD Provinsi Kalteng. (foto/mmc)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – DPRD Provinsi Kalteng menggelar Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021, dengan agenda Jawaban Gubernur Kalteng Atas Pemandangan Umum Fraksi Pendukung DPRD Provinsi Kalteng terhadap Raperda Pencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalteng Tahun 2021-2026.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalteng Wiyatno ini, dihadiri Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo secara virtual dari ruang rapat Wagub Kalteng, Selasa (21/9/2021).

Jawaban Gubernur atas Pemandangan Umum Fraksi Pendukung DPRD Provinsi Kalteng terhadap Raperda Provinsi Kalteng tentang RPJMD Provinsi Kalteng Tahun 2021-2026 tersebut, disampaikan oleh Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo.

Pada kesempastan tersebut, Wagub mengingatkan kembali untuk bersama tentang kewenangan penanganan pelayanan dasar sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah danSurat Edaran KPK Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi terkait Proses Perencanaan dan Penganggaran APBD TA 2022 dan APBD Perubahan TA 2021.

Berdasarkan regulasi diatas maka pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan khususnya di bidang  infrastruktur pelayanan dasar (jalan, jembatan, dll), agar memperhatikan kewenangan masing-masing (misalnya penanganan jalan Provinsi merupakan tanggung jawab Pemerintah Provinsi, sedangkan jalan Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/ Kelurahan merupakan tanggungjawab Pemerintah Kabupaten/Kota).

Sebagaimana diketahui, Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Pendukung DPRD Provinsi Kalteng terhadap Raperda Provinsi Kalteng tentang RPJMD Provinsi Kalteng Tahun 2021-2026 sudah disampaikan Paripurna Ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021, DPRD Provinsi Kalteng yang dilaksanakan pada tanggal (20/9/2021) sore.

Terdapat 7 fraksi Pendukung DPRD Provinsi Kalteng yang menyampaikan Pemandangan Umum terhadap Raperda Provinsi Kalteng tentang RPJMD Kalteng Tahun 2021-2026 diantaranya fraksi PDIP yang disampaikan oleh juru bicara H. Jubair Arifin, fraksi Golkar yang disampaikan oleh juru bicara H. Maruadi, fraksi Demokrat yang disampaikan oleh juru bicara Siswandi, fraksi Nasdem yang disampaikan oleh juru bicara Henry, fraksi Gerindra yang disampaikan oleh juru bicara Kuwu Senilawati, fraksi Gabungan (PAN, PPP, PKS PERINDO dan HANURA) yang disampaikan oleh juru bicara Sirajul Rahman dan fraksi PKB yang disampaikan oleh juru bicara H. Purman Jaya.

Wagub didampingi Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng H. Nuryakin, Plt. Inspektur Prov. Kalteng Saring dan Kepala Bappedalitbang Provinsi Kalteng Yuren S. Bahat. (mmc/okta)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Kapuas Mulai Susun Strategi Menjaga Kekayaan Genetik Tanaman October 8, 2026
  • Varietas Lokal Terancam, Kapuas Dorong Konservasi Sumber Daya Genetik October 8, 2026
  • Program LSDP Rp107 Miliar Mulai Dimatangkan di Kapuas October 7, 2026

Berita yang mungkin anda minati

IMG 20261006 WA0050
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Agustiar Sabran Salurkan 7.500 Paket Bantuan Pangan untuk Warga Kobar

October 6, 2026
IMG 20261006 WA0049
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Salurkan Bantuan 1.000 Paket Bantuan Pangan dan BLT Huma Betang Sejahtera Rp250.000/KPM di Kumai

October 6, 2026
WhatsApp Image 2026 10 07 at 18.02.43
Pemerintah Provinsi Kalteng

BPSDM Kalteng Matangkan Persiapan Visitasi Akreditasi PKA dan PKN II

October 7, 2026
WhatsApp Image 2026 10 06 at 17.41.56 1
Pemerintah Provinsi Kalteng

BPKP Kalteng: Perempuan Punya Peran Penting Cegah Korupsi

October 6, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?