Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pulang Pisau

PPKM Level 3 Pulpis Hingga 23 Agustus

admin01
Published: August 19, 2021
Share
3 Min Read
Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau, Salahudin

PULANG PISAU, KALTENGTERKINI.CO.ID – Tidak diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 oleh pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) membuat masyarakat terutamanya para pedagang gembira, termasuk di Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis).

Namun untuk Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) saat ini masih berlaku kategori PPKM level 3. Kebijakan penerapan itu akan berlaku hingga 23 Agustus 2021.

“Berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 32 tahun 2021 bahwa Pulang Pisau masuk kategori PPKM Level 3. Dan itu berlaku hingga tanggal 23 Agustus 2021,” kata Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau, Toni Harisinta melalui Sekretaris Satgas, Salahudin, Rabu (18/08/2021).

Ia menjelaskan untuk perpanjangan status PPKM Pulpis tersebut akan diputuskan pada 23 Agustus 2021 berdasarkan hasil koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Provinsi Kalteng.

Selain itu Keputusan memperpanjang atau tidak nantinya juga berdasarkan perkembangan kasus Covid 19 di Bumi Handep Hapakat.

“Kami harap masyarakat khususnya di Pulang pisau bersabar. Kita berdoa saja agar pandemi covid 19 ini cepat berakhir,” ucap Pria yang juga menjabat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau itu.

Ia menyebutkan dalam penerapan PPKM level 3 itu ada beberapa ketentuan, Di antaranya ; industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas 50 persen.

Selanjutnya, untuk pasar rakyat yang menjual non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.

“Untuk pedagang kaki lima, toko kelontongan, agen, outlet voucer, barbershop, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB, dengan maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit.,” ungkapnya.

Sedangkan tempat ibadah yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat melaksanakan peribadatan keagamaan berjemaah selama masa penerapan PPKM level 3 dengan maksimal 25 persen atau 20 orang.

Terkait resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak makan di tempat. Dalam PPKM level 3 ini semua kegiatan dibatasi dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Saya berharap, masyarakat bisa memahami dan mematuhi aturan dalam pelaksanaan PPKM level 3 ini. Untuk status selanjutnya kita tunggu keputusan nanti,” tutupnya. (pri)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Tim EE Palangka Raya Bentuk Iman Anak Menjadi Pribadi Kristus June 28, 2025
  • Optimalkan Pajak Air Permukaan dan Evaluasi Pemutihan Pajak June 26, 2025
  • Gubernur Agustiar Sabran Lepas Peserta Pawai Perayaan Tahun Baru Islam Tahun 2025 June 26, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Kota PalangkarayaPulang Pisau

Palangka Raya Juara Umum Pesparawi XVII Tingkat Kalteng

July 6, 2024
Pulang Pisau

PUPR Pulang Pisau Muluskan Jalan Rei 3

December 27, 2023
Pulang Pisau

Tingkatkan Partisipasi dan Wujudkan Pemilu Damai 2024, KPU Pulpis Gelar Jalan Sehat

December 10, 2023
Pulang Pisau

Hari Bhakti PUPR Ke-78, Ini Program DPUPR Pulpis Tahun 2024

December 9, 2023

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?