Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Kota Palangkaraya

Penerapan PPKM Level IV, Pemko Tunggu Instruksi Resmi dan Arahan Pemprov Kalteng

admin01
Published: August 4, 2021
Share
2 Min Read
Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID –
Kota Palangka Raya, merupakan salah satu wilayah yang akan turut melaksanakan penerapan pemberlakuan Penerapan Pembatasa Kegiatan Masyarakat (PPKM) itu sebagaimana yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negri (Inmendagri) Nomor 27,28 dan 29 Tahun 2021.

Salah satu pertimbangan diberlakukannya kebijakan itu, mengingat perkembangan kasus konfirmasi positif dan meninggal dunia akibat Covid-19 di Kota Palangka Raya masih cukup tinggi.

Sementara itu, Gubernur Kalteng, H Sugianto Sabran dalam rilisnya Selasa (3/8/2021) menegaskan, Kota Palangka Raya diberlakukan kebijakan penerapan PPKM Level IV sebagaimana Surat Instruksi Gubernur Kalteng Nomor 180.17/163/2021 tentang pemberlakuan PPKM Level IV dan III di wilayah Kalteng.

Terkait hal tersebut, Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin mengatakan, pihaknya telah menerima Inmendagri tersebut guna dibahas lebih lanjut.

Dijelaskan Fairid, dalam Inmendgari khususnya Kota Palangka Raya disebutkan menerapkan PPKM Level III, namun dalam rilis Gubernur Kalteng, maka PPKM Level IV diberlakukan untuk Kota Palangka Raya.

“Jadi, terkait dengan PPKM Level berapa yang akan diterapkan di Kota Palangka Raya, maka kami masih menunggu instruksi resmi dan arahan dari Pemprov Kalteng untuk dilakukan penyesuaian,” tegasnya, Rabu (4/7/2021).

Namun terlepas dari itu lanjut Fairid, baik itu PPKM level III ataupun Level IV, substansi yang dibawa dalam penerapannya di Kota Palangka Raya tidak akan berbeda maupun bertentangan.

Contohnya, dibidang pendidikan, maka masih akan menerapkan sistem pemberlajaran jarak jauh (PJJ) dan menunda pembelajaran tatap muka (PTM). Begitupun pelaksanaan work from home (WFH) di tempat kerja, pembatasan jam operasional pada sektor esensial seperti pasar, apotik, supermarket dan tempat lainnya.

Kemudian peniadaan sejumlah kegiatan di tempat umum dan penutupan tempat umum, pengaturan perjalanan dari dan keluar Kota Palangka Raya, hingga pengaturan pelaksanaan ibadah.

“Aturan resmi masih kami susun berdasarkan instruksi dari pusat maupun provinsi. Namun pastinya isi point didalamnya akan disesuaikan dan kurang lebih saja. Nanti sesegera mungkin kami sampaikan kepada masyarakat,” pungkas Fairid. (dan)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Pramuka Harus Miliki Ideologi Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, Peduli Lingkungan, dan Bencana August 21, 2025
  • Gubernur Lantik Kepala Mabicab Pramuka Se-Kalteng. August 21, 2025
  • Komjen Pol Purnawirawan Budi Waseso Lantik Gubernur dan Jajaran Sebagai Mabida Pramuka Kalteng August 21, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Kota Palangkaraya

Sahdin Hasan dan Jessica Jubir Resmi Pemko Palangka Raya

August 20, 2025
Pemerintah Kota Palangkaraya

Wali Kota Pimpin Upacara Peringatan HUT ke-80 RI

August 20, 2025
Pemerintah Kota Palangkaraya

Pengelolaan Sampah Buruk Percepat Krisis Iklim

July 31, 2025
Pemerintah Kota Palangkaraya

Optimalkan Kolaborasi dalam Penanggulangan Bencana

July 31, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?