Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Mahasiswa Demo Kantor Gubernur Kalteng, Desak Kebijakan Penanganan Karhutla Kalteng

admin01
October 19, 2026
Share
5 Min Read
WhatsApp Image 2026 10 20 at 15.25.48
Aksi demonstrasi mahasiswa di Kantor Gubernur Kalteng. (Foto: Aryan)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Palangka Raya, Senin (19/10/2026). Mereka mendesak pemerintah lebih serius menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap yang telah berlangsung selama berbulan-bulan.

Aksi tersebut menjadi puncak kekecewaan mahasiswa terhadap penanganan karhutla yang dinilai belum memberikan solusi nyata bagi masyarakat. Massa mendesak agar karhutla ditetapkan sebagai bencana nasional, disertai langkah konkret untuk melindungi kesehatan warga dan mengevaluasi tanggung jawab perusahaan pemegang izin konsesi.

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran sempat menemui massa pada awal aksi. Namun, saat pertemuan tersebut gubernur tidak menyampaikan pernyataan kepada para demonstran.

Aksi kemudian berlanjut dengan mahasiswa merangsek masuk ke lingkungan Kantor Gubernur Kalteng. Massa menggelar teatrikal sebagai bentuk protes terhadap penanganan karhutla dan kabut asap. Pada akhir aksi, mereka membentangkan spanduk bertuliskan “Kantor Disegel” tepat di depan pintu masuk Aula Jayang Tingang, yang biasa digunakan untuk rapat para pejabat pemerintah provinsi.

Presiden BEM Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya, Naomi Artika Simamora, mengatakan aksi tersebut merupakan akumulasi kekecewaan hingga kemarahan masyarakat yang telah menghadapi karhutla dan kabut asap selama sekitar empat bulan.

Menurut Naomi, kondisi kualitas udara yang memburuk menimbulkan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Ia menyebut kadar polutan di udara bahkan mencapai lebih dari 4.000.

“Setiap hari kita menghirup udara beracun dengan kadar polutan mencapai 4.000 lebih, ini sudah sangat berbahaya,” ujar Naomi kepada awak media di sela aksi, Senin (19/10/2026).

Bawa Sembilan Tuntutan

Dalam aksi tersebut, Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan menyampaikan sembilan tuntutan kepada pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Tuntutan itu meliputi penetapan status bencana nasional, evaluasi perusahaan pemegang izin konsesi, jaminan kesehatan bagi masyarakat, hingga penyelesaian persoalan kebutuhan dasar.

Adapun sembilan tuntutan yang disampaikan massa meliputi:
Menetapkan karhutla sebagai bencana nasional. Massa mendesak Gubernur Kalteng dan seluruh jajaran pemerintah daerah mendorong penetapan status bencana nasional dalam waktu 2 x 24 jam.

Menyatakan ketidakmampuan pemerintah daerah. Massa menuntut gubernur membuat video di lokasi aksi dan surat pernyataan bahwa Pemprov Kalteng tidak sanggup menangani bencana tersebut.

Mendesak pejabat pusat berkantor di wilayah terdampak. Massa meminta pemerintah provinsi mendesak Presiden dan Wakil Presiden, Menteri Kehutanan, Menteri Kesehatan, Kepala BNPB, Menteri Lingkungan Hidup, serta Menteri Hak Asasi Manusia untuk berkantor di wilayah terdampak karhutla di Kalimantan, Sumatera, dan Papua hingga penanganan selesai.

Mengaudit perusahaan pemegang izin konsesi. Pemerintah pusat diminta mengaudit seluruh perusahaan pemegang izin konsesi dan mencabut izin perusahaan yang terbukti melanggar.

Mengembalikan kewenangan pencabutan izin konsesi. Massa menuntut pemerintah pusat mengembalikan kewenangan pencabutan izin perusahaan kepada pemerintah provinsi.

Membuka peta kawasan terbakar dan memperketat pengawasan korporasi. Pemprov Kalteng diminta memetakan secara terbuka kawasan hutan dan lahan terbakar yang berkaitan dengan konsesi perusahaan. Massa juga menuntut agar tidak terjadi alih fungsi lahan selama lima hingga enam tahun serta meminta sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran.

Memberikan jaminan kesehatan gratis selama lima tahun. Massa mendesak gubernur mengeluarkan diskresi untuk menjamin pelayanan kesehatan gratis di rumah sakit umum daerah (RSUD) dan puskesmas di Kalteng.

Mencabut moratorium Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan (Dakarla). Massa juga menuntut penghentian kriminalisasi terhadap masyarakat hukum adat.

Menyelesaikan persoalan kebutuhan dasar masyarakat. Pemerintah provinsi didesak menangani persoalan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM), pemadaman listrik, dan krisis air bersih di Kalteng.

Mahasiswa Kritik Mitigasi Pemerintah Perwakilan massa aksi dari Universitas Islam Negeri Palangka Raya, Yuyun Sanjaya, menilai kabut asap yang menyelimuti Kalteng selama berbulan-bulan menunjukkan lemahnya upaya mitigasi pemerintah dalam menghadapi bencana.

Ia mengkritik penanganan karhutla yang dinilai belum memberikan perubahan nyata terhadap kondisi udara yang dihadapi masyarakat. Menurutnya, situasi tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi serius, terutama terkait efektivitas langkah pemerintah dalam melindungi warga dari paparan asap.

“Di tengah situasi yang kita hadapi hari ini, kalau kita menilai kinerja pemerintah, dari hari berwarna merah yang kita hadapi pada siang hari (akibat asap pekat), itu menandakan bahwa mitigasi yang dilakukan pemerintah jelas tidak ada gunanya, tidak bergerak, hanya sebatas data fiktif untuk menyenangkan pimpinan,” pungkas Yuyun.

Melalui aksi tersebut, mahasiswa mendesak pemerintah daerah dan pusat mengambil langkah yang lebih konkret, terukur, dan transparan dalam menangani karhutla. Mereka juga menyoroti pentingnya perlindungan kesehatan masyarakat, pengawasan terhadap perusahaan pemegang izin konsesi, serta evaluasi kebijakan pencegahan kebakaran hutan dan lahan di Kalteng. (Aryan)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Pemkab Kapuas Evaluasi Kampung Percontohan, Perkuat Pengelolaan TPS 3R October 20, 2026
  • Pemprov Kalteng Salurkan Sembako dan Masker bagi Pengemudi Ojol October 19, 2026
  • Pemprov Kalteng Perkuat Sistem Merit melalui ProASN 2026 October 19, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 10 19 at 19.32.59
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Kalteng Salurkan Sembako dan Masker bagi Pengemudi Ojol

October 19, 2026
WhatsApp Image 2026 10 19 at 19.33.16
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Kalteng Perkuat Sistem Merit melalui ProASN 2026

October 19, 2026
WhatsApp Image 2026 10 20 at 15.25.38
Pemerintah Provinsi Kalteng

Rakor Pengendalian Inflasi, Pemprov Kalteng Fokus Pantau Harga dan Ketersediaan Pangan

October 20, 2026
WhatsApp Image 2026 10 15 at 19.18.46
Pemerintah Provinsi Kalteng

Aisyah Thisia Lantik Pengurus PAW DWP Kalteng 2024–2029

October 15, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?