
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah mendukung penguatan kemitraan konsesi hutan melalui Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang digelar Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XII Palangka Raya, Jumat–Sabtu (9–10 Oktober 2026).
Kegiatan yang berlangsung di Alltrue Hotel, Jalan Menteng I Nomor 3, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, ini direncanakan diikuti 110 peserta dari pemegang PBPH, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, serta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) se-Kalimantan Tengah.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Dr. Agustan Saining, S.Hut., M.Si., diwakili Sekretaris Dinas Kehutanan, Yemmi Rakhman, S.Hut., dalam kegiatan tersebut.
Bimbingan teknis ini bertujuan meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan mengenai perizinan berusaha pemanfaatan hutan, sekaligus memperkuat implementasi kemitraan konsesi hutan yang mampu memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.
Kemitraan konsesi hutan menjadi salah satu aspek penting dalam mendorong pengelolaan sumber daya hutan yang tidak hanya berorientasi pada pemanfaatan ekonomi, tetapi juga memperhatikan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan ekosistem hutan.
Melalui kegiatan ini, koordinasi dan sinergi antara pemerintah, pemegang izin, serta pemangku kepentingan lainnya diharapkan semakin kuat. Dengan demikian, pelaksanaan perizinan dan kemitraan kehutanan dapat berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan prinsip pengelolaan hutan berkelanjutan.
Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah terus mendukung pengelolaan sumber daya hutan yang bertanggung jawab agar keberadaan hutan tetap terjaga sekaligus memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Penguatan kemitraan tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya mewujudkan keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam, pemberdayaan masyarakat, dan pelestarian lingkungan di Kalimantan Tengah.

