
KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, Senin, 28 September 2026.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kapuas tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes, didampingi Wakil Ketua II Berinto.
Hadir Bupati Kapuas HM Wiyatno, Wakil Bupati Dodo, Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, pimpinan BUMD, serta anggota DPRD.
Paripurna diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Setelah itu, seluruh fraksi pendukung DPRD menyampaikan pendapat akhir dan menyatakan menerima serta menyetujui Raperda APBD Perubahan 2026 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Dalam laporan Banggar, pendapatan daerah pada APBD Perubahan 2026 ditargetkan mencapai Rp2,09 triliun. Angka itu meningkat Rp55 miliar atau 2,63 persen dibanding APBD induk sebesar Rp2,035 triliun.
Sementara belanja daerah ditetapkan sebesar Rp2,741 triliun, naik Rp159 miliar atau 5,81 persen dari anggaran sebelumnya Rp2,582 triliun.
Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) ditetapkan sebesar Rp654 miliar. Adapun pengeluaran pembiayaan untuk pembayaran pokok utang tetap disimulasikan sebesar Rp2,6 miliar.
Persetujuan tersebut menandai berakhirnya pembahasan APBD Perubahan 2026 antara legislatif dan eksekutif di tingkat Kabupaten Kapuas.
Bupati Kapuas HM Wiyatno mengatakan pembahasan APBD Perubahan merupakan bagian dari upaya bersama pemerintah daerah dan DPRD untuk memastikan program pembangunan tetap berjalan sesuai prioritas.
“Semangat untuk melaksanakan pembangunan di daerah Kabupaten Kapuas merupakan bentuk dari kesungguhan kita semua untuk mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Kapuas, dengan titik fokus pada sektor infrastruktur yang menunjang perekonomian di daerah,” kata Wiyatno.
Ia mengakui keterbatasan fiskal daerah membuat tidak seluruh usulan dapat diakomodasi dalam perubahan anggaran tahun ini. Pemerintah daerah, kata dia, akan mempertimbangkan usulan prioritas tersebut pada tahun anggaran berikutnya.
Menurut Wiyatno, setelah Raperda APBD Perubahan 2026 disepakati, pemerintah daerah dan DPRD memiliki tanggung jawab sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing untuk memastikan anggaran tersebut memberi dampak terhadap pembangunan daerah.
Rangkaian paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Kapuas dan pimpinan DPRD.
Selanjutnya, Raperda APBD Perubahan 2026 disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk menjalani proses evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (dn)

