Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Hukum dan KriminalKuala Kapuas

Polres Kapuas Tangkap Pria dengan Lima Paket Sabu 25,11 Gram di Selat Tengah

admin01
Published: September 25, 2026
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2026 09 27 at 16.38.33
Tersangka dan barang bukti lima paket sabu seberat bruto 25,11 gram hasil pengungkapan kasus di Jalan Barito, Selat Tengah, Kapuas.

KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Polisi menangkap H.P., 30 tahun, seorang karyawan honorer yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Jalan Barito, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

Penangkapan dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas pada Kamis, 24 September 2026, sekitar pukul 11.40 WIB.

Dari penggeledahan, polisi menemukan lima paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 25,11 gram.

Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat sekitar pukul 09.00 WIB.

Polisi kemudian menyelidiki informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu yang dilakukan H.P. di kawasan tersebut.

WhatsApp Image 2026 09 27 at 16.38.38
Barang bukti.

Petugas menemukan H.P. berada di lokasi yang dimaksud. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat, Bahrudin.

Selain lima paket diduga sabu, polisi menyita tissue putih, kantong plastik hitam, jaket, sepeda motor Yamaha Aerox bernomor polisi KH 3837 UJ, telepon seluler Realme C53, dan sebuah plester.

Polisi membawa H.P. bersama seluruh barang bukti ke Polres Kapuas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

H.P. merupakan warga Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, yang saat ini tinggal di Desa Mantangai Hilir, Kecamatan Mantangai.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan. Polisi juga telah membuat laporan polisi, berita acara pemeriksaan tempat kejadian perkara, serta sketsa TKP. (dn)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Kapolres Kapuas Pimpin Pemadaman Karhutla di Muara Dadahup September 26, 2026
  • Kapolres Kapuas Dampingi Gubernur Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Karhutla September 26, 2026
  • Iwan Kurniawan Serap Aspirasi Kepala Desa Kapuas, Koperasi hingga Food Estate Jadi Sorotan September 26, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 09 24 at 14.34.00
DPRD Kabupaten Kuala Kapuas

DPRD Kapuas Dukung Verval KDKMP, Dorong Koperasi Tak Sekadar Berdiri

September 24, 2026
WhatsApp Image 2026 09 24 at 14.33.22
DPRD Kabupaten Kuala Kapuas

DPRD Kapuas Dorong Ekonomi Kreatif Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat

September 24, 2026
WhatsApp Image 2026 09 25 at 11.13.16
Kuala Kapuas

Api Membakar Tiga Hektare Lahan Gambut di Sei Pasah, Kapolres Kapuas Turun Langsung

September 25, 2026
WhatsApp Image 2026 09 24 at 13.32.10
DPRD Kabupaten Kuala Kapuas

Anggota DPRD Kapuas Abdullah Apresiasi Kunjungan Gubernur Kalteng ke Posko Karhutla Kapuas

September 24, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?