Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Surat Mendagri 130/1970/OTDA, ASN Dituntut Bekerja Proaktif dan Efisien. Birokrasi Harus Mampu Hasilkan Keputusan Cepat dan Dinamis

admin01
Published: June 7, 2021
Share
5 Min Read
Plt. Sekda Prov. Kalteng H. Nuryakin saat membuka webinar Penyederhanaan Birokrasi secara daring bagi ASN dilingkungan Pemerintah Prov. Kalteng dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. (foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng H. Nuryakin membuka webinar Penyederhanaan Birokrasi secara daring bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Webinar digelar selama 5 hari mulai dari tanggal 7 s/d 11 Juni 2021.

Webinar ini digelar terkait kebijakan Nasional tentang Penyederhanaan Birokrasi, untuk menyamakan persepsi dan pola pikir dan pola tindak dalam pelaksanaannya.

Plt. Sekrda H. Nuryakin membacakan sambutan tertulis Gubernur H. Sugianto Sabran mengatakan Reformasi birokrasi merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk mencapai Good Governance, serta melakukan pembaruan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan Pemerintahan.

Mewujudkan ASN unggul meskipun ditengah pandemi menjadi suatu keharusan, ASN dituntut bekerja dengan cepat, tanggap, dan berani dalam mengambil keputusan serta mencari terobosan-terobosan baru tanpa harus terkendala dengan kondisi dan situasi sekarang, setiap ASN diingatkan untuk bertanggung jawab menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dari penyelenggaraan pemerintahan.

Perubahan lingkungan strategis organisasi yang dinamis membutuhkan sistem manajemen kinerja yang adaptif.

Sesuai dengan arahan Presiden bahwa setiap mengambil keputusan harus berkualitas dan birokrasi dipersingkat dengan penyederhanaan piranti dan level birokrasi pejabat struktural.

Dengan adanya penyederhanaan pada jabatan administrasi perlu dipastikan agar sejalan dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, sehingga dapat menjamin karier ASN yang mengalami penyederhanaan birokrasi dan memberikan kemudahan dalam perpindahan dari jabatan struktural ke jabatan fungsional atau dari jabatan fungsional ke jabatan fungsional lainnya sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Kebijakan pemerintah melakukan penyederhanaan birokrasi atau penyetaraan jabatan bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional, hal ini sebagai upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi kinerja pemerintah kepada publik.

“Dengan dikeluarkannya surat Mendagri Nomor 130/1970/OTDA tentang Penyederhanaan Birokrasi pada Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Pegawai Negeri Sipil dituntut bekerja proaktif dan efisien dalam menghadapi persoalan negara yang saat ini semakin komplek, birokrasi harus mampu menghasilkan keputusan dengan cepat dan dinamis, hal tersebut akan dapat dilakukan jika memiliki struktur organisasi yang proporsional sesuai dengan kebutuhan.

Selain itu, sebagai PNS juga dituntut untuk selalu meningkatkan kemampuan dan kompetensi minimal 20 JP dalam setahun.

Oleh sebab itu Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui strategi “Kalteng Corporate University” yang telah diinisiasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Tengah memiliki peran strategis dalam pengembangan kompetensi ASN dengan berbagai cara, sebagaimana yang diamanatkan Per LAN RI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi ASN”, tandas H. Nuryakin.

Melalui Webinar ini diharapkan ASN di Lingkungan Pemerintahan Prov. Kalteng dapat lebih mengetahui dan memahami tentang Reformasi Birokrasi terkait Manajemen ASN serta menindaklanjutinya dengan memberi kontribusi positif di Lingkungan kerja masing-masing, sehingga dapat memberikan inspirasi, keteladanan integritas dan disiplin dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, demi terwujudnya Kalteng Semakin Berkah.

Pada webinar ini disampaikan bahwa penyederhanaan birokrasi dilakukan dengan melakukan penyetaraan jabatan yakni Jabatan Administrator disetarakan menjadi Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya, Jabatan Pengawas disetarakan menjadi Jabatan Fungsional jenjang Ahli Muda dan Pelaksana (eselon V) disetarakan Jabatan Fungsional jenjang Ahli Pertama. penerapan penyederhanaan birokrasi membuat struktur organisasi lebih efisien dan efisien.

Webinar diikuti oleh seluruh Asisten Setda Prov. Kalteng, seluruh staf Ahli Gubernur Kalteng, seluruh Kepala Perangkat Daerah Prov. Kalteng dan seluruh Kepala Biro Setda Prov. Kalteng dari ruang kerja masing-masing secara daring.

Narasumber/Tenaga Pengajar pada Webinar ini yakni yang mengampu materi di Diklat Manajemen ASN adalah orang-orang yang memang sesuai dengan kompetensi dibidangnya diantaranya tenaga Narasumber dari BKN Pusat, tenaga Narasumber dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri RI, tenaga Narasumber dari Kemenpan RB RI, tenaga Pengajar dari Biro Organisasi Setda Prov. Kalteng dan tenaga Pengajar dari BKD Prov. Kalteng. (mmckalteng/ndo)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Optimalkan Pajak Air Permukaan dan Evaluasi Pemutihan Pajak June 26, 2025
  • Gubernur Agustiar Sabran Lepas Peserta Pawai Perayaan Tahun Baru Islam Tahun 2025 June 26, 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Perlindungan Siswa Magang kepada Seluruh SMK Negeri dan Swasta di Kotawaringin Barat June 26, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Agustiar Sabran Lepas Peserta Pawai Perayaan Tahun Baru Islam Tahun 2025

June 26, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Asisten I Herson B Aden Buka Kegiatan Pelatihan Pengkaderan PMII

June 26, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Kadisbun Kalteng Tanggapi Pencemaran Lingkungan yang Diduga Dilakukan PT UPC di Kabupaten Kotim

June 25, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

FGD Penyelenggaraan Kearsipan. Adiah Chandra Sari : Jadi Pedoman Bagi Seluruh Perangkat Daerah Dalam Pengelolaan Arsip Secara Tertib

June 25, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?