Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD kabupaten Pulang Pisau

Waket I DPRD Pulpis; Vaksinasi Dilakukan Sebagai Upaya Mencegah Penyebaran Covid-19.

admin01
Published: March 16, 2021
Share
2 Min Read
Waket I DPRD Pulpis
Ist – Waket I DPRD Pulpis H Ahmad Fadli Rahman

PULANG PISAU, KALTRNGTERKINI.CO.ID

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Pulang Pisau, Jumat (12/3) lalu mengikuti vaksinasi Covid-19.Wakil Ketua I DPRD Pulang Pisau H Ahmad Fadli Rahman juga turut disuntik vaksin Covid-19.

Fadli mengungkapkan, vaksinasi yang dilakukan pemerintah itu sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Vaksinasi ini untuk membentuk antibodi di tubuh kita. Sehingga tubuh kita memiliki imunitas yang cukup dan bisa menjaga diri kita dari ancaman serangan Covid-19,” kata Fadli.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut mengungkapkan, vaksinasi Covid-19 itu untuk melindungi diri dari serangan paparan Covid-19.

“Sehingga saat ada virus, imunitas di tubuh kita sudah terbentuk dan ada perlawanan. Sehingga kita bisa lebih aman,” ucapnya.

Dia mengungkapkan, pemberian vaksin itu juga merupakan upaya pemerintah dalam melindungi masyarakat dari ancaman Covid-19.

“Saat ini vaksinnya memang masih terbatas dan pemberian vaksin masih dilakukan secara bertahap dan diberikan kepada mereka yang rentan terpapar Covid-19,” katanya.

Ia menambahkan, pada gilirannya nanti masyarakat juga akan mendapatkan vaksinasi. Dia berharap, pada gilirannya nanti masyarakat bisa turut menyukseskan vaksinasi.

“Pak Presiden, pejabat tinggi negara, kepala daerah dan tenaga kesehatan sudah divaksin. Itu juga untuk meyakinkan vaksin ini aman. Jadi nanti masyarakat tidak perlu ragu lagi terhadap keamanan vaksin,” ungkapnya.

Fadli juga mengharapkan, jika sudah menjalani vaksinasi akan merasa lebih tenang, karena sudah ada proteksi.

“Namun meskipun sudah divaksin, kita harus tetap menerapkan protokol kesehatan,” tambah Fadli.

Dia juga mengajak masyarakat untuk selalu menerapkan protocol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah. Terlebih saat ini sudah ada peraturan bupati nomor 20 tahun 2020 yang mengatur tentang protokol kesehatan.

Fadli mengungkapkan, dalam peraturan bupati itu juga telah diatur atau ditentukan sanksi bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan.

“Jangan sampai kita melakukan pelanggaran dan pada akhirnya nanti mendapatkan sanksi itu,” tandasnya.

(Pri)

TAGGED:DPRD Pulang Pisau
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Tangis Haru Warnai Prosesi ” Basuh Kaki” Penutupan MPLS SMKN-3 Palangka Raya July 12, 2025
  • Agustiar Sabran: Koperasi Miliki Peran Strategis Dukung Ketahanan Pangan Nasional July 11, 2025
  • Meriahkan Harkopnas ke-78, Gubernur dan Masyarakat Jalan Sehat Bersama July 11, 2025

Berita yang mungkin anda minati

DPRD kabupaten Pulang Pisau

DPRD Minta Pemkab Pulang Pisau Tingkatkan SDM

October 12, 2023
DPRD kabupaten Pulang Pisau

Masa Persidangan IV DPRD Pulang Pisau Resmi Dibuka

October 12, 2023
DPRD kabupaten Pulang Pisau

Rapat Paripurna DPRD Pulang Pisau, Penutupan Masa Persidangan II dan Pembukaan Persidangan III

October 12, 2023
DPRD kabupaten Pulang Pisau

Ketua DPRD Pulang Pisau Ajak Masyarakat Tangkal Berita HOAX

October 12, 2023

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?