
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, memastikan belanja pegawai Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah masih berada dalam batas aman sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikannya saat merespons isu nasional terkait sejumlah daerah yang mengalami kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pernyataan itu disampaikan usai membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) DPD APDESI Kalimantan Tengah Tahun 2026 yang dirangkai dengan dialog interaktif di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Rabu (10/6/2026).
Menurut Agustiar, porsi belanja pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah saat ini masih berada di bawah batas maksimal yang ditetapkan pemerintah, yakni 30 persen dari total anggaran daerah.
“Ada aturan itu kan belanja pegawai termasuk di dalamnya PPPK dan lain sebagainya tidak boleh lebih 30 persen. Kalau kita masih 27 persen, masih aman ya,” ujarnya.
Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tidak menghadapi kendala dalam memenuhi kewajiban pembayaran pegawai, termasuk gaji PPPK.
Isu belanja pegawai menjadi perhatian setelah sejumlah pemerintah daerah di Indonesia mengeluhkan keterbatasan anggaran untuk membayar gaji PPPK.
Kondisi tersebut berkaitan dengan ketentuan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam kebijakan pengelolaan keuangan daerah.
Sebelumnya, Tito Karnavian dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI memaparkan sejumlah strategi penyesuaian postur belanja pegawai menjelang penerapan penuh ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) pada 2027.
Salah satu langkah yang didorong pemerintah pusat adalah pengendalian jumlah pegawai melalui penghentian perekrutan tenaga honorer baru.
“Harus tegas tidak ada perekrutan honorer baru,” kata Tito.
Selain pengendalian belanja pegawai, pemerintah daerah juga didorong untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai inovasi dan optimalisasi sumber-sumber pendapatan yang sah agar keseimbangan fiskal daerah tetap terjaga.
Dengan kondisi belanja pegawai yang masih berada di angka 27 persen, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah optimistis mampu menjaga stabilitas keuangan daerah, sekaligus memenuhi kebutuhan pelayanan publik dan pembangunan secara berkelanjutan.

