Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas

Bupati Kapuas Lantik 1.044 ASN dan Pejabat Fungsional, Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik

admin01
Published: June 4, 2026
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2026 06 04 at 16.16.54
Bupati Kapuas HM Wiyatno mengambil sumpah/janji dan melantik 1.044 PNS serta pejabat fungsional di lingkungan Pemkab Kapuas, Kamis (4/6).

KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Kapuas melantik dan mengambil sumpah/janji 1.044 aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pejabat fungsional di Hall Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Kamis, 4 Juni 2026.

Pelantikan dipimpin Bupati Kapuas HM Wiyatno dan dihadiri Wakil Bupati Kapuas Dodo, Sekretaris Daerah Usis I. Sangkai, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat, serta sejumlah tamu undangan.

Dalam sambutannya, Wiyatno menyampaikan selamat kepada para ASN yang telah melalui tahapan seleksi hingga resmi diambil sumpah/janji dan dilantik dalam jabatan fungsional.

Menurut dia, pelantikan bukan sekadar memenuhi administrasi kepegawaian, melainkan awal pengabdian sebagai aparatur negara yang dituntut bekerja profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

“ASN harus menjadi motor perubahan dalam mewujudkan Kapuas BERSINAR, yakni Berdaya Saing, Sejahtera, Indah, Aman, dan Religius,” kata Wiyatno.

Ia menegaskan setiap ASN memiliki tanggung jawab kepada negara, pemerintah, masyarakat, dan Tuhan Yang Maha Esa. Karena itu, integritas, disiplin, profesionalisme, dan loyalitas harus menjadi landasan dalam menjalankan tugas.

Wiyatno juga mengingatkan pentingnya kemampuan beradaptasi terhadap perkembangan teknologi serta bekerja cepat dan responsif. Nilai-nilai ASN BerAKHLAK, kata dia, harus diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kapuas Usis I. Sangkai melaporkan jumlah ASN yang dilantik dan diambil sumpah/janji mencapai 1.044 orang. Jumlah tersebut terdiri atas 850 PNS dan 194 pejabat fungsional.

Usis berharap seluruh ASN yang baru dilantik dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab serta mengedepankan pelayanan publik yang berkualitas.

Pelantikan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Kapuas memperkuat kapasitas birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dengan bertambahnya ASN dan pejabat fungsional, pemerintah daerah berharap pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan lebih optimal. (*/dn)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Pemkab Kapuas Sosialisasikan Perbup Nomor 34 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Rumah Khusus October 10, 2026
  • UPR Petakan, Potensi Hutan, Desa Gohong Libatkan Masyarakat October 9, 2026
  • Bimtek PBPH Kalteng Perkuat Kemitraan Konsesi Hutan Berkelanjutan October 9, 2026

Berita yang mungkin anda minati

IMG 20261010 WA0004
Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas

Pemkab Kapuas Sosialisasikan Perbup Nomor 34 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Rumah Khusus

October 10, 2026
WhatsApp Image 2026 10 09 at 15.05.05
Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas

Kabut Asap Menebal di Kuala Kapuas, Warga Kesulitan Beraktivitas

October 9, 2026
IMG 20261008 WA0026
Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas

Perkotaan Kuala Kapuas Tumbuh, Pemkab Evaluasi Kembali Tata Ruangnya

October 8, 2026
IMG 20261008 WA0025
Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas

50 Rumah NSD Kapuas Terancam Disegel, Pemkab Bidik Hunian yang Tak Tepat Sasaran

October 8, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?