
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Tengah, Ferry Khaidir memberikan tanggapan, terkait kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun, yang diterbitkan pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika Digital (Komdigi).
Menurutnya, kebijakan ini berperan penting dalam mengurangi paparan anak-anak terhadap konten yang tidak baik di ruang digital.
“Dengan adanya pembatasan usia ini, konsumsi anak terhadap konten negatif seperti kekerasan, hoaks, atau konten yang tidak sesuai usia dapat ditekan secara signifikan,” ucapnya, Selasa (17/3/2026).
Ferry menegaskan, langkah yang diambil pemerintah pusat merupakan langkah yang tepat, mengingat tantangan di dunia digital tidak dapat diatasi hanya pengawasan dari orang tua.
“Pemerintah memiliki peran penting untuk turut membatasi akses anak di media sosial, karena ini berkaitan dengan perlindungan dan perkembangan generasi muda yang menjadi aset bangsa,” jelasnya.
Namun demikian, ia juga mengakui bahwa peran orang tua tetap menjadi kunci, dalam mengawasi aktivitas anak di dunia maya. Namun, ia menyoroti bahwa kewenangan orang tua dalam mengontrol interaksi anak memiliki batasan.
“Orang tua memang harus aktif mengawasi, tapi interaksi anak di media sosial banyak ditentukan oleh algoritma platform yang terkadang sulit dikendalikan secara manual. Oleh karena itu, dukungan kebijakan dari pemerintah sangat diperlukan sebagai bentuk perlindungan tambahan,” pungkasnya. (*/Red)

