
KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Kapuas melantik dan mengukuhkan Damang Kepala Adat Kecamatan Pulau Petak masa bakti 2026-2032 di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Senin, 25 Mei 2026.
Pengambilan sumpah dan janji jabatan dilakukan langsung oleh Bupati Kapuas HM Wiyatno, sedangkan pengukuhan dipimpin Ketua Umum Dewan Adat Dayak Kabupaten Kapuas Usis I Sangkai.
Kegiatan berlangsung khidmat dan dihadiri Wakil Bupati Kapuas Dodo, unsur Forkopimda, pejabat daerah, tokoh adat, serta tokoh masyarakat.
Bupati Wiyatno mengatakan pelantikan Damang Kepala Adat merupakan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2015 tentang kelembagaan adat Dayak.
Menurut dia, damang memiliki peran strategis menjaga budaya Huma Betang dan Belum Bahadat melalui pelestarian adat istiadat serta hukum adat di tengah masyarakat.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga kerukunan antar suku, budaya, dan agama dengan tetap menjunjung nilai Pancasila dan kebhinekaan.
“Damang dan kelembagaan adat harus menjadi penjaga keharmonisan serta mitra pemerintah dalam pembangunan daerah,” kata Wiyatno.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas PMD Kabupaten Kapuas Fery Noah menyebut pelantikan tersebut menjadi bagian penguatan peran dan fungsi Damang Kepala Adat dalam menciptakan kehidupan masyarakat adat yang harmonis, tertib, dan berkeadilan. (*/dn)

