
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Masih ditemukannya tempat hiburan malam (THM) yang melanggar aturan operasional selama bulan suci Ramadan, menuai respons tegas dari kalangan legislatif.
Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya Syaufwan Hadi, meminta pengawasan diperketat dan sanksi dijatuhkan tanpa pandang bulu.
“Pengawasan oleh Satpol PP perlu ditingkatkan dan sanksi tegas harus diterapkan, mulai dari teguran keras hingga pidana/denda wajib diterapkan tanpa pandang bulu bagi THM yang nekat melanggar,” katanya, Senin (2/3/2026).
Syaufwan menilai pelaksanaan aturan ini penting untuk menciptakan kondusivitas serta menghormati kesucian bulan Ramadan. Tidak boleh ada toleransi bagi pengusaha yang sengaja melanggar.
Terlepas dari itu ia mengapresiasi langkah Satpol PP yang telah melakukan pengawasan dan inspeksi mendadak (sidak). Dari 14 titik yang diperiksa pada akhir Februari 2026, ditemukan tiga lokasi yang terbukti melanggar ketentuan. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan berjalan, namun perlu konsistensi dan peningkatan intensitas.
“Pengusaha yang ‘ngeyel’ seperti Enigma Lounge & KTV harus ditindak tegas sesuai sanksi administrasi hingga kurungan/denda Rp50 juta untuk efek jera,” tegas Syaufwan.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Palangka Raya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.13/0165/DPKKO-Par/II/2026 tentang pengaturan usaha hiburan, kafe, restoran, serta aktivitas masyarakat selama Ramadan dan Idulfitri.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa tempat hiburan malam seperti diskotek wajib tutup total selama bulan Ramadan. (*/Red)

