
KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID — Sejumlah warga Desa Teluk Palinget, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas, meminta DPRD Kapuas menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan maladministrasi dan konflik kepentingan dalam pembangunan menara telekomunikasi di desa mereka.
Permohonan itu diajukan kepada Ketua DPRD Kapuas melalui Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum. Surat tertanggal 6 Mei 2026 tersebut ditandatangani perwakilan warga H. Rahwandi dan Ketua BPD Desa Teluk Palinget H. Arbainsyah.
Warga menilai proses pembangunan tower tidak dilakukan secara terbuka kepada masyarakat. Mereka menyebut sosialisasi kepada warga, terutama yang berada di sekitar lokasi pembangunan, tidak pernah dilakukan secara menyeluruh.
Dalam surat permohonan itu, warga menyatakan persetujuan awal pembangunan hanya ditandatangani enam orang. Namun, persetujuan tersebut kemudian dicabut setelah para penandatangan mengaku merasa dibohongi.
“Persetujuan yang ada hanya ditandatangani oleh enam orang warga dan persetujuan telah dicabut karena mereka merasa dibohongi oleh kepala desa,” demikian isi surat permohonan warga.
Masyarakat juga menduga adanya konflik kepentingan karena lahan yang digunakan untuk pembangunan tower disebut merupakan milik pribadi Kepala Desa Teluk Palinget setempat.
Warga menilai kepala desa berada pada posisi ganda sebagai pihak yang memberikan persetujuan sekaligus pemilik lahan yang disewakan kepada perusahaan.
Selain itu, warga mempersoalkan jarak tower dengan fasilitas publik. Berdasarkan keterangan warga, lokasi pembangunan hanya berjarak sekitar 13 meter dari ruang kelas TK Harapan Bunda dan sekitar 10 meter dari Kantor Desa Teluk Palinget.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap potensi risiko keselamatan apabila terjadi kegagalan struktur bangunan, termasuk ancaman sambaran petir dan dampak radiasi jangka panjang bagi anak-anak.
Dalam dokumen penolakan yang ditandatangani pengurus yayasan, guru TK, dan orang tua murid, masyarakat meminta pembangunan tower dihentikan dan izin dicabut oleh pemerintah daerah.
“Penempatan tower di area pendidikan anak usia dini dianggap tidak layak secara etika tata ruang dan lingkungan,” tulis pernyataan penolakan warga.
Warga mengaku telah melaporkan persoalan tersebut kepada Inspektorat Kabupaten Kapuas sejak 18 Februari 2026. Namun hingga permohonan RDP diajukan, mereka menyebut belum mengetahui tindak lanjut dari laporan itu.
Melalui surat tersebut, warga meminta DPRD Kapuas memanggil Kepala Desa Teluk Palinget, pihak pengembang PT Centratama Menara Indonesia, serta sejumlah instansi terkait untuk mengikuti forum RDP.
Mereka juga meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas mencabut izin pembangunan tower dan menghentikan sementara aktivitas pembangunan guna mencegah konflik di tengah masyarakat.
Ketua BPD Teluk Palinget, H. Arbainsyah, membenarkan pengajuan permohonan RDP tersebut. Ia mengatakan forum dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 12 Mei 2026, di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kapuas.
“RDP nanti menghadirkan sejumlah instansi terkait, pihak perusahaan, pemerintah desa, dan perwakilan warga,” ujar Arbainsyah kepada wartawan, Minggu (10/5/2026). (*/dn)

