Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Kota Palangka Raya

Langkah Tepat Denda PBB-P2 Dihapus

admin01
Published: April 17, 2026
Share
2 Min Read
31
Salundik

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Seperti diketahui Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), resmi menggulirkan program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Adanya kebijakan ini mendapat dukungan dari kalangan anggota DPRD setempat, karena dinilai meringankan beban wajib pajak, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat.

“Langkah penghapusan denda PBB-P2 ini menjadi momentum penting bagi warga untuk menuntaskan kewajiban pajak tanpa tambahan beban,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Salundik, Jumat (17/4/2026).

Dikatakan, kebijakan ini patut di apresiasi karena memberi keringanan bagi masyarakat, sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.

Program penghapusan denda PBB-P2 ini berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2026, dimana Pemko Palangka Raya memberikan ruang bagi masyarakat yang selama ini terkendala, khususnya karena faktor ekonomi.

“Penghapusan denda PBB-P2 ini sangat membantu masyarakat, terutama yang mengalami kendala dalam membayar pajak akibat kondisi ekonomi,” ujarnya.

Adapun kebijakan tersebut merupakan arahan Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, yang tertuang dalam Keputusan Wali Kota Nomor 51 Tahun 2025.

Oleh karena itu Salundik berharap, masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. “Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan momentum ini untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda,” harapnya.

Sementara dalam kontek luas, program ini selain untuk meringankan warga, juga ditargetkan mampu mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) secara optimal.

“Kami selalu anggota DPRD akan terus mendukung kebijakan yang berpihak pada masyarakat. Termasuk penghapusan denda PBB-P2 ini,” pungkasnya. (*/Red)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Pastikan Stok BBM Tercukupi, Gubernur Kalteng Imbau Warga Tetap Tenang May 7, 2026
  • Distransnaker Kapuas Survei Kawasan Pesisir Cemara Labat untuk Transmigrasi Lokal May 7, 2026
  • Pertamina Patra Niaga – DPD RI Bahas Ketersediaan dan Distribusi Avtur May 7, 2026

Berita yang mungkin anda minati

33
DPRD Kota Palangka Raya

Legislator Soroti SDN 8 Menteng Kekurangan Guru Bahasa Inggris

May 7, 2026
32
DPRD Kota Palangka Raya

Penanganan Sampah Harus Terencana dan Berkelanjutan

May 7, 2026
30
DPRD Kota Palangka Raya

Palangka Raya 13 Besar IDSD 2025, Tingkatkan Terus

May 7, 2026
29
DPRD Kota Palangka Raya

Ketua DPRD Palangka Raya Ikuti Retret Lemhannas

May 7, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?