Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Kota Palangka Raya

Perketat Pengawasan, Harga Elpiji 3 Kg di Palangka Raya Tembus Rp45 Ribu

admin01
Published: April 9, 2026
Share
2 Min Read
23
Noorkhalis Ridha

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID– Harga Gas Elpiji 3 Kg  bersubsidi di tingkat pengecer di Kota Palangka Raya saat ini melonjak tinggi, dimana mencapai Rp40 ribu hingga Rp45 ribu per tabung.

Melihat akan hal ini Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha, menegaskan, harga elpiji subsidi seharusnya tetap terkendali sesuai ketentuan

Sejurus dengan kondisi ini, Ridha meminta pemerintah daerah untuk segera turun tangan, agar lonjakan harga di tingkat pengecer tidak terus terjadi.

“Jangan sampai elpiji subsidi justru memberatkan masyarakat karena harganya tidak terkendali di lapangan,” tegas Ridha, Kamis (9/4/2026).

Padahal lanjut dia, harga di pangkalan resmi di Kota Palangka Raya masih sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni sebesar Rp22 ribu per tabung. Namun, persoalan muncul setelah distribusi dari pangkalan ke pengecer.

“Jadi masalahnya bukan di pangkalan, tapi dilihat dari distribusi elpiji ke pengecer ini yang perlu diawasi lebih ketat,” ujarnya.

Disisi lain, Ridha meminta agar Pemko Palangka Raya bersama instansi terkaitnya tidak hanya fokus pada pengawasan pangkalan, tetapi juga menelusuri rantai distribusi hingga ke pengecer.

Ia menekankan pengawasan harus dilakukan menyeluruh, tidak cukup hanya dilakukan di pangkalan. Tak hanya itu, disisi lain perlunya evaluasi sistem distribusi elpiji bersubsidi agar lebih tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oknum untuk meraup keuntungan berlebih.

“Hendaknya masyarakat membeli elpiji 3 kilogram di pangkalan resmi agar mendapatkan harga sesuai ketentuan, serta aktif melaporkan jika menemukan kejanggalan agar segera ditindaklanjuti,” tandasnya. (*/Red)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Distransnaker Kapuas Survei Kawasan Pesisir Cemara Labat untuk Transmigrasi Lokal May 7, 2026
  • Pertamina Patra Niaga Regional Pastikan Stok BBM Tersedia: Masyarakat Diminta Tetap Tenang dan Tidak “Panic Buying” May 7, 2026
  • Apel Nasional Karhutla, Kalteng Tegaskan Komitmen Pengendalian Berbasis Kolaborasi May 6, 2026

Berita yang mungkin anda minati

31
DPRD Kota Palangka Raya

Langkah Tepat Denda PBB-P2 Dihapus

May 7, 2026
33
DPRD Kota Palangka Raya

Legislator Soroti SDN 8 Menteng Kekurangan Guru Bahasa Inggris

May 7, 2026
32
DPRD Kota Palangka Raya

Penanganan Sampah Harus Terencana dan Berkelanjutan

May 7, 2026
30
DPRD Kota Palangka Raya

Palangka Raya 13 Besar IDSD 2025, Tingkatkan Terus

May 7, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?