Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Kota Palangka Raya

WFH ASN Kebijakan Penuh Pemerintah Daerah

admin01
Published: April 2, 2026
Share
2 Min Read
6
Subandi.

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Wacana pemerintah pusat terkait penerapan sistem kerja work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di daerah, mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Termasuk dari  Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi.

Untuk ASN di Kota Palangka Raya kata Subandi, maka penerapan kebijakan WFH bagi ASN sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemko)  Palangka Raya.

Menurutnya, setiap daerah memiliki karakteristik serta kebutuhan yang berbeda dalam menentukan kebijakan, termasuk pola kerja ASN. Karena itu, keputusan penerapan WFH tidak bisa disamaratakan dan harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.

“Mengenai kebijakan daring itu kan masing-masing pemerintah daerah atau kepala daerah berbeda-beda, tergantung situasi dan kondisi masing-masing,” ucapnya, Kamis (2/4/2026).

Subandi menegaskan, DPRD Palangka Raya tidak akan mencampuri secara teknis kebijakan tersebut. Pihaknya memilih untuk memberikan dukungan terhadap setiap keputusan yang diambil pemerintah kota setelah melalui proses kajian yang matang.

Dalam hal ini, DPRD menyerahkan sepenuhnya kepada Wali Kota Palangka Raya bersama jajaran perangkat daerah untuk melakukan analisis komprehensif sebelum menetapkan kebijakan. Hal tersebut dinilai penting agar keputusan yang diambil tidak mengganggu pelayanan publik.

“Jadi kita serahkan sepenuhnya kepada Pak Wali Kota dan jajarannya untuk membuat kebijakan ini, apakah nanti memakai WFH atau tidak, itu kebijakan dari pemerintah kota,” tuturnya.

Perlu diketahui tambah Subandi, saat ini Pemerintah Kota Palangka Raya masih berada pada tahap kajian terkait perlu atau tidaknya penerapan WFH bagi ASN.

“Diharapkan keputusan yang diambil nantinya benar-benar mempertimbangkan efektivitas kerja,  serta kepentingan masyarakat secara luas,” tandasnya. (*/Red)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Apel Nasional Karhutla, Kalteng Tegaskan Komitmen Pengendalian Berbasis Kolaborasi May 6, 2026
  • Wagub Kalteng Anjangsana ke Panti Asuhan, Tegaskan Komitmen Pembangunan SDM Unggul May 6, 2026
  • Anjangsana Hari Jadi ke-69 Kalteng, Wujud Nyata Kepedulian Sosial Pemprov May 6, 2026

Berita yang mungkin anda minati

20
DPRD Kota Palangka Raya

DPRD Palangka Raya Hasilkan Lima Keputusan Selama Masa Sidang II

May 5, 2026
19
DPRD Kota Palangka Raya

WFH Dibarengi dengan Optimalisasi Sistem Digital

May 5, 2026
17
DPRD Kota Palangka Raya

Perlu Terobosan Optimalisasi PAD Palangka Raya

May 5, 2026
18
DPRD Kota Palangka Raya

Program Beasiswa Mahasiswa 2026 Harus Tepat Sasaran

May 5, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?