
MUARA TEWEH, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Barito Utara akan memfasilitasi penyaluran zakat, infak, dan sedekah (ZIS) kepada masyarakat yang berhak menerima berdasarkan data yang dimiliki pemerintah daerah.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan efektivitas pengumpulan serta penyaluran zakat, infak, dan sedekah untuk membantu masyarakat yang membutuhkan,” ujar Bupati Barito Utara, H Shalahuddin, Rabu (11/3/2026).
Bupati mengungkapkan, dirinya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Barito Utara Nomor 400/07/IKESRA/III/2026 tentang Fasilitasi Pengumpulan dan Penyaluran Zakat, yang ditandatangani pada 2 Maret 2026.
“Kami mengimbau kepada seluruh pimpinan BUMD, BUMN, serta perusahaan yang ada di Kabupaten Barito Utara agar dapat berpartisipasi aktif dalam program zakat, infak, dan sedekah ini. Partisipasi dari dunia usaha sangat penting untuk membantu masyarakat yang membutuhkan,” ujar H Shalahuddin.
Bupati juga menyampaikan bahwa untuk kelancaran proses pengumpulan dan penyaluran ZIS, perusahaan diharapkan dapat menyalurkan kontribusinya paling lambat pada 17 Maret 2026.
Lebih lanjut, pemerintah daerah juga telah menyiapkan kontak person guna mempermudah koordinasi bagi perusahaan yang ingin berpartisipasi dalam program tersebut.
Bupati berharap melalui semangat berbagi di bulan suci Ramadhan, kepedulian sosial dari berbagai pihak dapat semakin meningkat dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Barito Utara.

