
MUARA TEWEH, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi (Disnakertranskop) dan UKM Kabupaten Barito Utara siap menindaklanjuti Instruksi Bupati Barito Utara Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi dan Penciptaan Koperasi Unggulan.
“Instruksi ini menjadi penguatan bagi kami untuk memastikan seluruh koperasi melaksanakan RAT tepat waktu. RAT adalah kewajiban sekaligus bentuk pertanggungjawaban pengurus kepada anggota,” ujar Kepala Disnakertranskop dan UKM Kabupaten Barito Utara, M. Mastur, Minggu (1/3/2026) di Muara Teweh.
Ia menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan camat dan kepala desa/lurah untuk mendata koperasi aktif maupun yang belum aktif. Bagi koperasi yang belum melaksanakan RAT atau dalam kondisi tidak aktif, akan diberikan pendampingan agar dapat kembali berjalan sesuai ketentuan.
Menurut Mastur, penciptaan koperasi unggulan di setiap kecamatan menjadi target strategis guna mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal.
“Kami ingin ada koperasi yang benar-benar sehat, profesional, dan mampu menjadi percontohan, baik dari sisi manajemen maupun usaha yang dijalankan,” tambahnya.

