
KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kapuas yang membahas tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak dihadiri sejumlah pejabat penting.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kapuas H. Hargatin serta Sekretaris Daerah Kapuas Usis I. Sangkai absen dalam rapat yang telah dijadwalkan.
Wakil Ketua Pansus DPRD Kapuas, Algrin Gasan mengatakan, sesuai agenda Badan Musyawarah (Banmus), Pansus DPRD Kapuas menjadwalkan pembahasan tindak lanjut LHP BPK RI bersama Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas PUPR pada 8–10 Januari 2026. Namun, rapat tersebut tidak dihadiri pejabat yang diundang.
“Sangat disayangkan, Sekda dan Kadis PUPR tidak hadir, termasuk beberapa kepala dinas lain yang diundang sesuai jadwal Banmus,” kata Algrin, legislator Partai Golkar, Kamis (15/1/2026).
Menurutnya, Pansus ingin mendalami dan melakukan pencocokan data terkait tindak lanjut LHP BPK RI, khususnya pada sektor belanja jalan, jaringan, dan irigasi di Dinas PUPR.
Selain itu, Pansus juga menelaah tindak lanjut temuan BPK pada belanja gedung dan bangunan di Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas.
Ia menilai pembahasan tersebut strategis karena akan menjadi bahan laporan dan rekomendasi Pansus dalam rapat paripurna DPRD Kapuas.
“Undang-undang mengamanatkan DPRD untuk menindaklanjuti LHP BPK sesuai kewenangannya. LHP BPK juga wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari,” ujarnya.
Lebih dari itu Pansus DPRD Kapuas berharap Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas PUPR Kapuas bersikap kooperatif dan aktif dalam proses penyelesaian tindak lanjut LHP BPK RI. (*/dn)

