
BARITO UTARA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Anggota DPRD Barito Utara, Parmana Setiawan, kembali menegaskan kewajiban setiap perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk membangun kebun plasma bagi masyarakat sekitar.
Menurutnya, keberadaan perusahaan tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi harus memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan warga.
Parmana menyampaikan bahwa pembangunan kebun plasma merupakan amanat undang-undang yang wajib dipatuhi.
“Perusahaan memiliki kewajiban membangun kebun plasma sebesar 20 persen bersamaan dengan kebun inti. Ini penting agar masyarakat juga memperoleh manfaat ekonomi yang seimbang dari keberadaan perusahaan,” ujarnya, belum lama ini.
Ia menjelaskan, perusahaan perkebunan dengan luas lahan minimal 250 hektare diwajibkan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat dengan porsi sedikitnya 20 persen dari total luas area yang mereka kelola.
Kewajiban tersebut diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan diperkuat dengan hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja.
“Ketaatan terhadap regulasi ini bukan pilihan, tetapi keharusan. Tidak ada ruang bagi perusahaan untuk mengabaikannya,” tegas legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Selain pembangunan kebun plasma, Parmana juga menyoroti pentingnya pelaksanaan program tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR).
Menurutnya, CSR bukan sekadar formalitas atau kegiatan seremonial, melainkan bentuk komitmen perusahaan dalam mendukung kemajuan sosial dan kelestarian lingkungan di sekitar wilayah operasional mereka.
“Program CSR harus dilakukan secara rutin dan terarah, sehingga benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah,” tambahnya.
Parmana berharap pemerintah daerah dapat memperkuat pengawasan dan memastikan setiap perusahaan sawit yang beroperasi di Barito Utara memenuhi seluruh kewajiban tersebut.
Dengan demikian, keberadaan industri sawit dapat memberikan manfaat yang berkeadilan serta berkelanjutan bagi masyarakat lokal. (red/adv)

