Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Provinsi Kalteng

Perusahaan Harus Bawa Manfaat Nyata bagi Masyarakat

admin01
Published: October 23, 2025
Share
2 Min Read
23 4
Siti Nafsiah.

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID– Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Siti Nafsiah mengatakan, ketegasan Gubernur H. Agustiar Sabran merupakan sinyal kuat bahwa pemerintah tidak lagi menoleransi perusahaan yang abai terhadap kewajiban sosial dan ekonomi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kami mengapresiasi Gubernur Kalteng yang tegas terhadap perusahaan. Itu bentuk keberpihakkan kepada masyarakat yang selama ini belum menikmati manfaat dari keberadaan perusahaan perkebunan di sekitar mereka,” kata Siti Nafsiah, Kamis (23/10/2025).

Dikatakan, DPRD telah menerima banyak laporan dan aduan dari masyarakat desa di sekitar areal perkebunan besar, yang mengeluhkan belum terealisasinya kebun plasma maupun kontribusi sosial dari perusahaan.

Laporan tersebut datang dari berbagai wilayah, mulai dari zona barat hingga timur Kalteng.

Disebutkan Nafsiah, daerah dengan tingkat ketidakpatuhan tertinggi terhadap kewajiban plasma umumnya berada di zona barat, disusul zona tengah dan zona timur.

Berdasarkan indikasi DPRD, akumulasi luas izin usaha perkebunan (IUP) yang belum dibarengi plasma sangat besar. Jika dihitung sesuai ketentuan minimal 20 persen kewajiban plasma, maka terdapat potensi puluhan ribu hektare kebun masyarakat yang semestinya sudah terbangun.

“Kami sepakat dengan gubernur, yang patuh harus difasilitasi, sementara yang abai wajib diberi sanksi. Tapi semuanya harus sesuai koridor hukum agar tidak menimbulkan ketidakpastian investasi,” tegasnya.

Perlu diketahui jelas Nafsiah, ketentuan mengenai kewajiban plasma telah diatur secara jelas dalam Permentan Nomor 98 Tahun 2013, yang diperkuat oleh PP Nomor 26 Tahun 2021 dan Permentan Nomor 18 Tahun 2021.

Oleh karenanya, pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk menata, membina, hingga menindak perusahaan yang tidak patuh terhadap regulasi, sepanjang dilakukan secara adil, transparan, dan berbasis verifikasi lapangan.

DPRD sendiri tegas Nafsiah, telah menjalankan fungsi pengawasan melalui kunjungan lapangan tematik, rapat dengar pendapat (RDP) berkala, serta sinkronisasi data lintas instansi.

“Fokus utama pengawasan meliputi realisasi kebun plasma, pelaporan CSR, serapan tenaga kerja lokal, serta asal pembelian bahan bakar minyak (BBM) oleh perusahaan,” pungkasnya. (Red/*)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • 3.000 Mahasiswa Terima Sembako Gratis dari Gubernur Kalteng March 11, 2026
  • Sekda Kalteng Buka Penerbangan Perdana Wings Air di Bandara Tjilik Riwut March 11, 2026
  • Pemprov Kalteng Gelar Pasar Murah dan Cek Kesehatan Gratis. Pastikan Masyarakat Dapatkan Bapok dengan Harga Terjangkau March 10, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 03 10 at 16.38.31
DPRD Provinsi Kalteng

Junaidi Buka Puasa Bersama Wartawan, Pererat Sinergi DPRD dan Media

March 10, 2026
WhatsApp Image 2026 03 04 at 16.11.39 1
DPRD Provinsi Kalteng

Tata Kelola KHBS Harus Transparan dan Akuntabel

March 4, 2026
WhatsApp Image 2026 02 27 at 19.23.15
DPRD Provinsi Kalteng

Bank Kalteng Mampu Menjaga Kepercayaan Publik

February 27, 2026
IMG 20260210 WA0012
DPRD Provinsi Kalteng

Momentum Imlek Pentingnya Persatuan dalam Keberagaman

February 18, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?