Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Provinsi Kalteng

Perusahaan Harus Bawa Manfaat Nyata bagi Masyarakat

admin01
Published: October 23, 2025
Share
2 Min Read
23 4
Siti Nafsiah.

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID– Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Siti Nafsiah mengatakan, ketegasan Gubernur H. Agustiar Sabran merupakan sinyal kuat bahwa pemerintah tidak lagi menoleransi perusahaan yang abai terhadap kewajiban sosial dan ekonomi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kami mengapresiasi Gubernur Kalteng yang tegas terhadap perusahaan. Itu bentuk keberpihakkan kepada masyarakat yang selama ini belum menikmati manfaat dari keberadaan perusahaan perkebunan di sekitar mereka,” kata Siti Nafsiah, Kamis (23/10/2025).

Dikatakan, DPRD telah menerima banyak laporan dan aduan dari masyarakat desa di sekitar areal perkebunan besar, yang mengeluhkan belum terealisasinya kebun plasma maupun kontribusi sosial dari perusahaan.

Laporan tersebut datang dari berbagai wilayah, mulai dari zona barat hingga timur Kalteng.

Disebutkan Nafsiah, daerah dengan tingkat ketidakpatuhan tertinggi terhadap kewajiban plasma umumnya berada di zona barat, disusul zona tengah dan zona timur.

Berdasarkan indikasi DPRD, akumulasi luas izin usaha perkebunan (IUP) yang belum dibarengi plasma sangat besar. Jika dihitung sesuai ketentuan minimal 20 persen kewajiban plasma, maka terdapat potensi puluhan ribu hektare kebun masyarakat yang semestinya sudah terbangun.

“Kami sepakat dengan gubernur, yang patuh harus difasilitasi, sementara yang abai wajib diberi sanksi. Tapi semuanya harus sesuai koridor hukum agar tidak menimbulkan ketidakpastian investasi,” tegasnya.

Perlu diketahui jelas Nafsiah, ketentuan mengenai kewajiban plasma telah diatur secara jelas dalam Permentan Nomor 98 Tahun 2013, yang diperkuat oleh PP Nomor 26 Tahun 2021 dan Permentan Nomor 18 Tahun 2021.

Oleh karenanya, pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk menata, membina, hingga menindak perusahaan yang tidak patuh terhadap regulasi, sepanjang dilakukan secara adil, transparan, dan berbasis verifikasi lapangan.

DPRD sendiri tegas Nafsiah, telah menjalankan fungsi pengawasan melalui kunjungan lapangan tematik, rapat dengar pendapat (RDP) berkala, serta sinkronisasi data lintas instansi.

“Fokus utama pengawasan meliputi realisasi kebun plasma, pelaporan CSR, serapan tenaga kerja lokal, serta asal pembelian bahan bakar minyak (BBM) oleh perusahaan,” pungkasnya. (Red/*)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Gerakan Tanam Serempak di Sei Pasah Dorong Ketahanan Pangan Kapuas August 21, 2026
  • DPRD Kapuas Dorong KORMI Gerakkan Olahraga hingga Desa August 21, 2026
  • KORMI Kapuas Periode 2025–2029 Resmi Dikukuhkan, Didorong Hadir di Tengah Masyarakat August 21, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 08 19 at 21.51.38
DPRD Provinsi Kalteng

DPRD Kalteng Pertanyakan Pasokan BBM

August 19, 2026
WhatsApp Image 2026 08 18 at 18.45.50
DPRD Provinsi Kalteng

Arton S. Dohong Harapkan Kalteng Tetap Aman dan Damai di Tengah Perkembangan Daerah

August 18, 2026
WhatsApp Image 2026 08 07 at 13.35.40
DPRD Provinsi Kalteng

Bupati Kapuas Lepas Kontingen Jamnas, Tekankan Disiplin dan Integritas

August 7, 2026
WhatsApp Image 2026 07 28 at 19.54.28
DPRD Provinsi KaltengPemerintah Provinsi Kalteng

DPRD Kalteng Dukung Gebyar Reward Betang Patuh untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

July 28, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?