Sekda Berharap Badan Publik Terus Melakukan Akselerasi dan Perbaikan Implementasi Keterbukaan Informasi Publik

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Mewakili Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran, Sekda Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri berharap kepada Badan Publik yang masih dalam kualifikasi “Cukup Informatif”, “Kurang Informatif” dan bahkan “Tidak Informatif” agar terus melakukan akselerasi dan perbaikan Implementasi Keterbukaan Informasi Publik, dengan mengaplikasikan secara konsisten nilai-nilai transparansi, akuntabilitas, inovasi, serta partisipasi ke dalam setiap aspek pelayanan Informasi Publik.
Selanjutnya kepada Badan Publik yang mendapatkan kualifikasi “informatif” dan “menuju informatif”, Sekda juga mengucapkan selamat dan memberikan apresiasi yang tinggi, serta berpesan untuk mempertahankan dan bahkan lebih meningkatkan lagi pelayanannya.
Hal ini diungkapkan Sekda Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri mewakili Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada acara Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik di Provinsi Kalteng Tahun 2020, di aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur, Senin (15/03/2021).
Mengingat pentingnya arti dari keterbukaan informasi dan dampaknya terhadap transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan, Pemerintah Daerah bersama dengan Komisi Informasi Provinsi Kalteng berdasarkan Surat Keputusan Komisi Informasi Provinsi Kalteng Nomor : 92/KEP/KI KALTENG/XII/2020 tentang Hasil Pemeringkatan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Terhadap Badan Publik di Wilayah Provinsi Kalteng Tahun 2020 memberikan penghargaan berupa anugerah Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Kalteng tahun 2020 kepada Badan Publik yang dinilai telah melaksanakan layanan keterbukaan informasi publik pada badan publiknya dengan baik.
Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran dalam sambutannya dibacakan Sekda Provinsi Kalteng mengatakan hak memperoleh informasi merupakan Hak Asasi Manusia, dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting Negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik. Salah satu urgensi pentingnya keterbukaan informasi publik ialah untuk mendorong partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.
Dengan adanya keterbukaan informasi publik, diharapkan masyarakat dapat semakin aktif terlibat dalam proses pembuatan kebijakan publik, mulai dari tahap perencanaan, hingga evaluasi kebijakan.
Sekda menambahkan setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas.
Keberadaan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap orang untuk memperoleh informasi, kewajiban Badan Publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana. Selain itu, pengecualian bersifat ketat dan terbatas serta kewajiban badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.
“Dengan membuka akses publik terhadap informasi, diharapkan Badan Publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya. Dengan demikian, hal itu dapat mempercepat perwujudan Pemerintahan yang terbuka yang merupakan upaya strategis mencegah Praktik Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (KKN), dan terciptanya kepemerintahan yang baik”, ucap Fahrizal Fitri.
Satu hal yang perlu diingat, lanjut Sekda, hasil penganugerahan ini bukanlah suatu ajang yang dimaknai sebagai kontestasi antar Badan Publik, tetapi harus dimaknai sebagai toluk ukur implementasi keterbukaan informasi publik khususnya di Provinsi Kalteng demi terwujudnya Kalteng Berkah.
Badan Publik kategori Perangkat Daerah Provinsi Kalteng yang menerima anugerah Keterbukaan Informasi Publik kualifikasi Informatif yakni Dinas Kelautan & Perikanan Provinsi Kalteng dengan nilai 96.54. Sementara, Badan Publik kategori Badan Publik Vertikal di Provinsi Kalteng yang menerima anugerah Keterbukaan Informasi Publik kualifikasi Informatif yakni BPK RI Perwakilan Kalteng dengan nilai 96.94.
Badan Publik kategori Perangkat Daerah Provinsi Kalteng yang menerima anugerah Keterbukaan Informasi Publik kualifikasi Menuju Informatif diantaranya Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng diperingkat 1 dengan nilai 93.88, Dinas pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk & Keluarga Berencana Provinsi Kalteng diperingkat 2 dengan nilai 91.85, Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng diperingkat 3 dengan nilai 91.03, Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng diperingkat 4 dengan nilai 89.18, Badan Pengembangan SDM Prov. Kalteng diperingkat 5 dengan nilai 88.97, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalteng diperingkat 6 dengan nilai 87.42, Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Kalteng diperingkat 7 dengan nilai 85.30 dan Biro Umum Setda Provinsi Kalteng diperingkat 8 dengan nilai 85.29.
Badan Publik kategori Badan Publik Vertikal di Provinsi Kalteng yang menerima anugerah Keterbukaan Informasi Publik kualifikasi Menuju Informatif diantaranya Badan Pusat Statistik Provinsi Kalteng diperingkat 1 dengan nilai 95.34, Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Kalteng diperingkat 2 dengan nilai 91.63, LPP RRI Palangka Raya diperingkat 3 dengan nilai 90.44, Bawaslu RI Provinsi Kalteng diperingkat 4 dengan nilai 88.06 dan Ombudsman RI Perwakilan Kalteng diperingkat 5 dengan nilai 84.11. Adapun Badan Publik Kategori PPID Utama Kabupaten/Kota yang menerima anugerah Keterbukaan Informasi Publik kualifikasi Menuju Informatif diantaranya Kota Palangka Raya diperingkat 1 dengan nilai 94.20, Kabupaten Kotawaringin Barat diperingkat 2 dengan nilai 90.26, Kabupaten Murung Raya diperingkat 3 dengan nilai 88.49, Kabupaten Kapuas diperingkat 4 dengan nilai 84.70, Kabupaten Pulang Pisau diperingkat 5 dengan nilai 81.54 dan Kabupaten Kotawaringin Timur diperingkat 6 dengan nilai 79.95.
Terakhir, Badan Publik kategori Perangkat Daerah Provinsi Kalteng yang menerima anugerah Keterbukaan Informasi Publik kualifikasi Cukup Informatif diantaranya Badan Keuangan dan Aset Daerah Prov. Kalteng diperingkat 1 dengan nilai 77.79, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalteng diperingkat 2 dengan nilai 77.05.
Kemudian Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalteng diperingkat 3 dengan nilai 68.28. Badan Publik kategori Badan Publik Vertikal di Provinsi Kalteng yang menerima anugerah Keterbukaan Informasi Publik kualifikasi Cukup Informatif yakni Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Kalteng berada diperingkat 1 dengan nilai 77.97. (mmckalteng/dan)